Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/
Bappenas) menargetkan pembangunan (groundbreaking) infrastruktur
ibu kota baru bisa dimulai pada 2021 mendatang. Saat ini, pemerintah terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota tersebut.
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan lokasi ibu kota baru akan diputuskan pada tahun ini.
"Jadi tahun ini penentuan lokasi, tahun depan persiapan semua master plan (rancangan) infrastruktur dasar. Lalu, 2021 kira-kira
groundbreaking dan 2024 proses pemindahan," katanya, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia menyatakan pemerintah belum menentukan kota yang akan menjadi pengganti Jakarta sebagai ibu kota Indonesia. Sebelumnya, ia pernah membeberkan daerah calon ibu kota baru yang seluruhnya berada di luar Pulau Jawa.
Tiga lokasi itu antara lain, Sumatera bagian Timur, Sulawesi bagian selatan dan Kalimantan. Potensi tersebut dimiliki karena dari sisi sejarah kebencanaan, ketiga daerah di kawasan tersebut minim bencana.
Presiden Joko Widodo bahkan telah meninjau empat daerah di Kalimantan Tengah sebagai calon ibu kota baru pengganti DKI Jakarta. Empat daerah tersebut adalah Palangka Raya yang juga ibu kota Kalteng, Gunung Mas, Katingan, dan Pulang Pisau. Akan tetapi, Bambang masih enggan membeberkan kota yang akan menjadi ibu kota baru.
"Belum ada yang dikerucutkan," tuturnya.
Ia juga menuturkan pemerintah belum membicarakan perubahaan undang-undang terkait dengan pemindahan ibu kota. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengubah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Hal yang penting sekarang penentuan lokasi (ibu kota) dulu," katanya.
Rencana pemindahan ibu kota ini kembali mengemuka. Bappenas memproyeksi pemindahan ibu kota membutuhkan dana sebesar US$23 miliar-US$33 miliar atau setara Rp323 triliun-Rp466 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Setidaknya ada empat sumber pembiayaan yang bisa digunakan, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan swasta murni untuk kawasan komersial.
(ulf/lav)