Bantah Tarif Listrik Naik, ESDM Sebut akan Disesuaikan 2020

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2019 19:43 WIB
Kementerian ESDM menegaskan tarif listrik tak akan naik pada akhir 2019. Sedangkan pada 2020, pemerintah akan konsisten menerapkan penyesuaian tarif listrik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif listrik tak akan meningkat sampai akhir 2019. Sedangkan tahun depan, pemerintah akan konsisten dalam menerapkan ketentuan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menanggapi kabar viral yang menyebut akan terjadi kenaikan tarif listrik pada akhir 2019.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik akan dilakukan jika terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, asumsi makro ekonomi berupa kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi.


"Kebijakan tariff adjustment mau diterapkan pada 2020," ujar Rida di kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/6).

Penyesuaian tarif tenaga listrik diberlakukan bagi golongan tarif yang tidak mendapat subsidi pemerintah. Dalam hal ini ialah 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN.

Namun hingga akhir 2019, penerapan tarif adjustment ditahan oleh pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat. Konsekuensinya, tarif listrik pelanggan nonsubsidi tidak berubah meski asumsi makro ekonomi cenderung mendorong kenaikan tarif.

Golongan R-1/TR 900 VA juga masih mendapatkan subsidi sehingga tidak diterapkan tariff adjustment.


Rida mengingatkan dengan diberlakukannya tariff adjustment, tarif listrik pelanggan nonsubsidi bisa berubah-ubah, baik naik maupun turun. Kendati demikian, apabila penyesuaian tarif menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan kenaikan tarif secara bertahap.

"Misalnya, ada perbedaan (tarif berlaku dan penyesuaian tarif) Rp400, bisa diterapkan satu bulan Rp100 sisanya nanti bertahap setiap triwulan," ujarnya.

Terkait pagu indikatif subsidi listrik tahun depan, sesuai Rapat Kerja Komisi VII dan Kementerian ESDM semalam ditetapkan sebesar Rp58,62 triliun untuk 26 golongan pelanggan atau turun 1,2 persen dari pagunya tahun ini yang sebesar Rp59,32 triliun.

Rida mengungkapkan besaran pagu indikatif itu mempertimbangkan untuk tetap memberikan subsidi bagi pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA yang jumlahnya diperkirakan mencapai 24,4 juta pelanggan.


Jika dalam pembahasan dengan DPR ke depan ditetapkan bahwa pelanggan R-1/TR 900 VA RTM subsidinya dicabut dan diberlakukan tariff adjustment maka besaran pagu subsidi listrik tahun depan bisa turun sekitar Rp5,9 triliun.

"Paling tidak, jika pelanggan RT/TR 900 VA RTM tahun depan tetap disubsidi, pemerintah punya ruang (anggaran)," ujarnya.

Adapun, 13 golongan yang tidak mendapat subsidi pemerintah antara lain, pelanggan rumah tangga kecil (R-1) tegangan rendah (TR) 900 VoltAmpere (VA) rumah tangga mampu (RTM), R-1/TR daya 1.300 (VA), R-1/TR 2.200 VA, rumah tangga menengah (R-2) TR 3.500 - 5.500 VA, dan rumah tangga besar (R-3) TR 6.600 VA ke atas.

Kemudian, golongan bisnis menengah (B2) TR 6.600 VA - 200 kVA, bisnis besar (B3) TR di atas 200 kVA, industri menengah (I3) tegangan menengah (TM) di atas 200 kVA, dan industri besar (I4) tegangan tinggi (TT) 300 MVA ke atas.

[Gambas:Video CNN]

Lalu, pelanggan kantor pemerintah (P1) TR daya 6.600 VA - 200 kVA, kantor pemerintah (P2) TM 200 kVA, penerangan jalan umum (P3) TR, dan terakhir layanan khusus (L). (sfr/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER