Hindari Perbedaan, Jokowi Akhirnya Teken Perpres Satu Data

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 17:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Peraturan itu diterbitkan setelah mendapat tanda tangan Kepala Negara pada 12 Juni 2019 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 17 Juni lalu.

Jokowi mengeluarkan peraturan tersebut agar pemerintah bisa melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai satu data Indonesia," ucapnya dalam keterangan tertulis dari Kementerian Sekretaris Kabinet, dikutip Kamis (27/6).


Berdasarkan penjelasan dalam Perpres tersebut, satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah antar instansi pusat dan daerah. Nantinya, data-data yang terkumpul dari berbagai sumber harus memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi, dan data induk.

Dari sisi standar data, masing-masing sumber data, misalnya kementerian/lembaga, harus membuat data sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat. Sementara secara metadata, data harus mengikuti struktur dan format baku.

Dari sisi interoperabilitas, data harus konsisten secara bentuk, sesuai struktur, skema, dan komposisi penyajian, dan semantik atau sesuai artikulasi keterbacaan. Lalu, data harus disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Terakhir, soal kode referensi dan data induk merujuk pada ketentuan yang sudah berlaku di instansi pusat yang menjadi walidata.


Terkait pelaksanaannya, penyelenggaraan satu data Indonesia dilakukan oleh dewan pengarah, pembina data, walidata, dan produsen data. Pembagian penyelenggaraan ini juga terjadi di daerah.

Secara umum, dewan pengarah bertugas untuk mengoordinasikan, menetapkan, memantau, hingga menyampaikan laporan penyelenggaraan data kepada presiden. Kursi dewan pengarah diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Adapun, anggota terdiri dari menteri pendayagunaan aparatur negara, menteri komunikasi dan informatika, menteri dalam negeri, menteri keuangan keuangan, serta pejabat pengelola stastistik, dan geospasial.

Sedangkan pembina data bertugas menetapkan standar, struktur, rekomendasi, pemeriksaan, hingga pembinaan penyelenggaraan satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, mengelola data, menyebarluaskan data yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

"Setiap instansi pusat hanya memiliki satu unit kerja yang melaksanakan tugas walidata tingkat pusat di masing-masing instansi pusat," bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres tersebut.

Terakhir, produsen data bertugas memberikan masukan, menghasilkan data sesuai dengan prinsip, dan menyampaikan data dan metadata kepada walidata. (uli/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER