Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas Waspada Investasi
OJK mengaku telah menemukan sebanyak 1.087 penyelenggara layanan pinjam meminjam (
fintech peer to peer lending) ilegal sejak 2018. Saat ini, OJK mengklaim telah menutup operasional
fintech ilegal tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menjelaskan sebanyak 404
fintech pinjam meminjam ilegal pada 2018. Sedangkan sisanya, sebanyak 683 entitas ditemukan pada tahun ini.
"Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan
fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, tetapi tetap saja banyak aplikasi baru
(fintech ilegal) yang muncul pada website dan aplikasi," ujar Tongam dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan sebanyak 140
fintech ilegal baru ditemukan OJK sejak April lalu. Dari temuan tersebut, menurut dia, satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi
fintech pinjam meminjam ilegal tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta perbankan untuk memutus akses keuangan dari
fintech pinjam meminjam ilegal. Hal tersebut, menurut dia, dilakukan bank dengan menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening yang sudah ada.
Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang
fintech sistem pembayaran memfasilitasi
fintech pinjam meminjam ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
OJK, menurut dia, juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses dan menggunakan aplikasi
fintech pinjam meminjam yang tak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar
fintech yang berizin di situs OJK.
[Gambas:Video CNN] (agi)