Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku butuh perpanjangan waktu untuk bisa memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test) terhadap
Destry Damayanti, calon tunggal Deputi Gubernur Bank Indonesia (
BI). Hal ini diungkap para anggota komisi keuangan usai menggelar rapat internal di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).
Semula, menurut Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng, keputusan hasil
fit and proper test diupayakan muncul dalam rapat internal yang digelar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada siang tadi.
Namun, setelah menggelar rapat internal selama dua setengah jam, para anggota komisi keuangan rupanya belum juga mengantongi putusan hasil fit and proper test Destry hingga sore ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal ini terjadi karena masing-masing fraksi belum selesai memaparkan pandangannya terhadap sosok Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
"Tadi pun ketika saya tanya, mereka (anggota Komisi XI) tidak mau jawab karena mereka merasa tidak diberi mandat untuk menjawab hari ini. Jadi, besok (kelanjutan pandangan fraksi) saat pengambilan keputusan," ungkap Mekeng.
Rencananya rapat internal tahap kedua akan digelar pada Kamis (11/7) besok sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu, pada hari yang sama, komisi keuangan akan memberikan pengumuman hasil
fit and proper test.
"Pasti besok, karena Senin sudah ada kunker (kunjungan kerja) pengawasan. Jadi, besok (keputusan dan pengumumannya)," imbuh Mekeng.
Selain persoalan padatnya jadwal para anggota komisi, ia mengatakan hasil keputusan dan pengumuman pasti akan diberikan besok lantaran mandat dari
fit and proper test hanya berdurasi sekitar tiga bulan sejak nama Destry disodorkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April lalu.
Tak ketinggalan, masa serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat yang menduduki calon jabatan Destry saat ini, yakni Mirza Adityaswara akan berakhir pada 25 Juli mendatang.
"Kami sudah mendapatkan surat tanggal 25 April lalu, tiga bulan waktunya. Jadi, sebelum tanggal 25 Juli, kami harus selesai," ucapnya.
Dalam mekanismenya, bila Komisi XI DPR memberi restu kepada Destry, keputusan itu akan diteruskan ke Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat. Setelah itu, dikembalikan ke Jokowi untuk kemudian dilantik oleh Mahkamah Agung (MA).
[Gambas:Video CNN]"Kalau besok (diumumkan), kami ada waktu seminggu untuk Rapat Paripurna, terus DPR memberi surat ke pemerintah, lalu dibuat Kepres-nya dan kemudian dijadwalkan dengan MA untuk pelantikan," tandasnya.
Sebelumnya, komisi keuangan sudah menggelar proses wawancara dengan Destry pada 1 Juli lalu. Setelah itu, Komisi XI pun sudah menggelar tiga RDP dengan sejumlah lembaga terkait. Mulai dari Badan Intelijen Negara (BIN), Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(uli/bir)