Darmin Harap Pembebasan Pajak Impor Tekan Harga Tiket Pesawat

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jul 2019 04:50 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution berharap pembebasan PPN impor pesawat bisa meringankan maskapai dalam menjalankan operasi mereka sehingga tiket bisa murah.
Menko Perekonomian Darmin Nasution berharap pembebasan PPN impor pesawat bisa kurangi beban maskapai sehingga tiket bisa murah. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap kebijakan pembebasan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor pesawat udara dan suku cadangnya bisa mengurangi beban maskapai. Penurunan beban tersebut diharapkan bisa menyeimbangkan kinerja bisnis para maskapai yang baru saja menurunkan harga tiket pesawat bagi masyarakat.

Pasalnya dengan pembebasan tersebut, maskapai tidak perlu mengeluarkan kocek untuk biaya impor pesawat, baik yang dibeli sendiri maupun yang disewa. Hal tersebut berbeda dengan sebelumnya.

Sebelumnya maskapai perlu menyetor PPN dengan tarif 10 persen kepada negara atas impor pesawat yang mereka lakukan. 
"Ada PPN saat sewa menyewa, tapi jadinya mereka tidak harus bayar PPN," ungkap Darmin di kantornya, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini merupakan implementasi dari janji pemerintah yang telah sepakat dengan para maskapai nasional dalam rangka penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Kebijakan tersebut dipilih karena turut diterapkan oleh negara-negara lain.


Penurunan harga tiket sendiri dilakukan dengan skema penjualan tiket murah pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu setiap pukul 10.00-14.00. Pada periode tersebut, maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) hanya boleh menjual tiket dengan harga 50 persen dari tarif batas atas (TBA).

Kebijakan pembebasan pungutan PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Aturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juli 2019.

Selain terhadap impor pesawat, pembebasan pajak juga dilakukan terhadap impor alat angkutan air, bawah air, dan kereta api beserta suku cadangnya dan alat keselamatan pelayaran yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.

Selain itu juga berlaku pada pengadaan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian atau yang ditunjuk oleh instansi tersebut untuk melakukan kebijakan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Pembebasan juga dilakukan atas jasa kena pajak yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional.

Kemudian, juga berlaku untuk perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional yang meliputi, jasa penyewaan kapal, jasa kepelabuhan yang meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh dan jasa perawatan dan perbaikan kapal.
(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER