Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut. Menurut dia, bila nama importir kembali mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) ke Kemendag, maka kementerian tidak akan memberikan izin tersebut.
Ia mengatakan blacklist tersebut terbilang mudah. Pasalnya proses pengajuan izin impor sudah dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu ada rekomendasi (dari Kementan), dia tanam, kan tinggal lakukan dengan benar, ngapain menyuruh orang?" ujarnya.
Namun, ia menekankan Kemendag sepenuhnya mendukung berbagai upaya yang akan dilakukan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini. Ia berharap kasus ini tak terulang lagi ke depannya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut operasi dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap yang berkaitan dengan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih untuk 2019.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan 13 orang dalam operasi senyap yang diduga untuk memuluskan kuota impor sebanyak 20 ribu ton bawang putih dengan nilai fee untuk tiap kilogram sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menampik bahwa lembaganya memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor bawang putih. Pasalnya, nama perusahaan yang disebut-sebut oleh KPK belum mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian untuk 2019.
[Gambas:Video CNN]
"Setelah kami cek perusahaan yang disebut KPK belum mendapatkan izin impor 2019. Kalau 2018 sudah. Mau korupsi bagaimana," ucap Prihasto.
Sebagai upaya pencegahan korupsi, Kementerian Pertanian sudah menerapkan sistem daring (online) dalam pengajuan rekomendasi impor. Dengan demikian, kecil kemungkinan bagi pihak swasta berhubungan langsung dengan pegawai kementerian.
"Kalau ada masalah di lapangan juga kami ada hotline. Jadi istilahnya kemungkinan untuk melakukan semacam transaksi korupsi minim," jelasnya. (aud/uli)