Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan tidak akan lagi memberi izin kepada importir yang terlibat dugaan korupsi
impor bawang putih yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut. Menurut dia, bila nama importir kembali mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) ke Kemendag, maka kementerian tidak akan memberikan izin tersebut.
Ia mengatakan
blacklist tersebut terbilang mudah. Pasalnya proses pengajuan izin impor sudah dilakukan secara
online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada nama itu (importir yang terlibat korupsi) pasti tidak akan mendapatkan izin, pasti di-blacklist. Sekarang bisa lihat online siapa yang sudah dapat, jadi ngapain amat susah? Bodo amat mau pakai nyogok pun (tetap tidak diberi izin)," ujar Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).
Ia mengatakan langkah
blacklist ini merupakan salah satu pencegahan penyalahgunaan izin yang dilakukan kementerian. Untuk itu ia berharap ke depan tidak ada lagi celah penyalahan izin impor bawang putih.
Di sisi lain, ia mengaku heran bila ada oknum yang masih saja mengandalkan cara-cara yang tidak benar untuk mendapatkan izin impor dari kementeriannya. Sebab, izin sejatinya akan mudah diberikan bila importir sudah memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Begitu ada rekomendasi (dari Kementan), dia tanam, kan tinggal lakukan dengan benar, ngapain menyuruh orang?" ujarnya.
Namun, ia menekankan Kemendag sepenuhnya mendukung berbagai upaya yang akan dilakukan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini. Ia berharap kasus ini tak terulang lagi ke depannya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih yang melibatkan satu orang anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut operasi dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap yang berkaitan dengan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih untuk 2019.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan 13 orang dalam operasi senyap yang diduga untuk memuluskan kuota impor sebanyak 20 ribu ton bawang putih dengan nilai fee untuk tiap kilogram sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menampik bahwa lembaganya memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor bawang putih. Pasalnya, nama perusahaan yang disebut-sebut oleh KPK belum mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian untuk 2019.
[Gambas:Video CNN]"Setelah kami cek perusahaan yang disebut KPK belum mendapatkan izin impor 2019. Kalau 2018 sudah. Mau korupsi bagaimana," ucap Prihasto.
Sebagai upaya pencegahan korupsi, Kementerian Pertanian sudah menerapkan sistem daring (
online) dalam pengajuan rekomendasi impor. Dengan demikian, kecil kemungkinan bagi pihak swasta berhubungan langsung dengan pegawai kementerian.
"Kalau ada masalah di lapangan juga kami ada hotline. Jadi istilahnya kemungkinan untuk melakukan semacam transaksi korupsi minim," jelasnya.
(aud/uli)