Tujuh perusahaan tersebut, yakni PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Dalam pertimbangan putusannya, Komisi Majelis Dinni Melannie mengatakan tujuh importir itu khususnya tak melanggar pasal 11 mengenai kartel. Berdasarkan hasil penyelidikan, kenaikan harga yang terjadi setelah ketujuh perusahaan mengimpor masih di ambang batas wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan harga masih wajar karena ada faktor inflasi. Artinya terjadi kenaikan tapi tidak signifikan," terang Guntur.
[Gambas:Video CNN]
Sekadar informasi, sidang putusan ini semula dijadwalkan pada 15.30 WIB. Namun, KPPU baru memulainya sekitar pukul 20.45 WIB hingga 23.00 WIB.
Sebelumnya, Investigator Utama KPPU Noor Rofieq mengatakan bahwa pemeriksaan dugaan kartel garam dilakukan karena lembaganya menemukan ketidakberesan dalam proses impor yang dilakukan tujuh importir tersebut.
Ketidakberesan salah satunya terlihat dari proses pengajuan impor garam tujuh importir tersebut yang diajukan secara bersama-sama. Secara aturan, impor tidak bisa diajukan secara bersama atau melalui kesepakatan, melainkan diajukan masing-masing pelaku usaha.
Noor mengatakan pihaknya curiga pengajuan impor secara bersama tersebut dilakukan untuk mempermainkan harga garam. Pasalnya, setelah impor dilakukan harga garam yang dijual importir tersebut, naik 80 persen sampai 115 persen dari harga pokok produksi.