KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Melakukan Kartel
CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2019 06:16 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan importir garamyang menjadi terlapor dalam perkara dugaan kartel garam industri aneka pangan pada 2015 tak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tujuh perusahaan tersebut, yakni PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Dalam pertimbangan putusannya, Komisi Majelis Dinni Melannie mengatakan tujuh importir itu khususnya tak melanggar pasal 11 mengenai kartel. Berdasarkan hasil penyelidikan, kenaikan harga yang terjadi setelah ketujuh perusahaan mengimpor masih di ambang batas wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis komisi memutuskan menyatakan bahwa terlapor ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," papar Dinni, Senin (29/7).
Dalam Pasal 11 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur ketentuan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sementara itu ditemui usai sidang hasil putusan, Komisi Majelis Guntur Saragih menjelaskan kenaikan harga yang terjadi setelah ketujuh perusahaan melakukan impor masih di ambang batas wajar. Kewajaran disimpulkan karena peningkatan harga garam pada 2015 lalu masih sesuai dengan perhitungan inflasi saat itu.
"Kenaikan harga masih wajar karena ada faktor inflasi. Artinya terjadi kenaikan tapi tidak signifikan," terang Guntur.
[Gambas:Video CNN] Sekadar informasi, sidang putusan ini semula dijadwalkan pada 15.30 WIB. Namun, KPPU baru memulainya sekitar pukul 20.45 WIB hingga 23.00 WIB.
Sebelumnya, Investigator Utama KPPU Noor Rofieq mengatakan bahwa pemeriksaan dugaan kartel garam dilakukan karena lembaganya menemukan ketidakberesan dalam proses impor yang dilakukan tujuh importir tersebut.
Ketidakberesan salah satunya terlihat dari proses pengajuan impor garam tujuh importir tersebut yang diajukan secara bersama-sama. Secara aturan, impor tidak bisa diajukan secara bersama atau melalui kesepakatan, melainkan diajukan masing-masing pelaku usaha.
Noor mengatakan pihaknya curiga pengajuan impor secara bersama tersebut dilakukan untuk mempermainkan harga garam. Pasalnya, setelah impor dilakukan harga garam yang dijual importir tersebut, naik 80 persen sampai 115 persen dari harga pokok produksi.