Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengungkapkan sebelum sepenuhnya menggunakan CeBM, penyelesaian transaksi oleh perusahaan efek dan bank kustodian harus melalui bank komersial yang ditunjuk oleh sebagai bank pembayaran. Setelah itu, baru menuju ke rekening giro KSEI.
Namun, dengan mekanisme baru, perusahaan efek dan bank kustodian bisa langsung menempatkan dana di rekening giro KSEI di BI lewat sistem BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) tanpa melalui bank pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uriep menuturkan sejak implementasi pada 22 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019, rata-rata nilai perputaran dana di BI terkait penyelesaian transaksi di pasar modal sebesar Rp11,4 triliun per hari. Sedangkan, rata-rata frekuensi dana masuk sebanyak 233 instruksi dan dana keluar sebanyak 589 instruksi.
Standar itu mengacu kepada Prinsip Infrastruktur untuk Pasar Keuangan (Principles for Financial Market Infrastructures/PFMI) yang dikeluarkan oleh Komite Pembayaran Infrastruktur Pasar (Committee on Payments of Market Infrastructure/CPMI) dan Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions/IOSCO).
"Rekomendasi itu diberikan karena karakteristik bank sentral yang dapat dikatakan tidak memiliki resiko kredit dan likuiditas. Tentunya akan memberikan kepastian settlement di pasar modal," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/sfr)