
KNKS Sebut Revisi UU Koperasi Perlu Cantumkan Unsur Syariah
CNN Indonesia | Senin, 26/08/2019 11:48 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menilai rancangan Undang-undang Koperasi perlu mengakomodasi keberadaan aktivitas koperasi syariah di Indonesia. Saat ini, UU Koperasi sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sudah saatnya UU Koperasi yang saat ini akan disahkan DPR dapat mengakomodasi keberadaan koperasi syariah untuk terus mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia," ujar Direktur Keuangan Inklusi, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini seperti dikutip dari Antara, Senin (26/8).
Pernyataan tersebut senada dengan para pegiat koperasi syariah dari berbagai wilayah Indonesia. Mereka menyatakan RUU Koperasi perlu memberikan pengaturan tentang koperasi syariah.
Menurut Ahmad, rancangan UU Koperasi perlu mencantumkan pengaturan pokok prinsip organisasi, dan mekanisme operasional utama koperasi syariah. Tak hanya itu, aturan rinci terkait koperasi syariah perlu dimasukkan dalam beleid berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Dia memaparkan alasan utama koperasi syariah perlu diatur UU Koperasi karena koperasi syariah diklaim telah berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah selama 25 tahun terakhir. Sampai saat ini, jumlah koperasi syariah di Indonesia sudah hampir mencapai 6.000 koperasi dengan jumlah anggota lebih dari 20 juta orang.
"Alasan lain, untuk menghindari penyalahgunaan nama koperasi syariah untuk praktik operasional koperasi yang tidak sesuai syariah," tegasnya.
Pencantuman koperasi syariah pada UU Koperasi juga untuk memberi jaminan dan kepastian hukum atas adanya koperasi yang berpraktik sesuai syariah di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (Antara/lav)
"Sudah saatnya UU Koperasi yang saat ini akan disahkan DPR dapat mengakomodasi keberadaan koperasi syariah untuk terus mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia," ujar Direktur Keuangan Inklusi, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini seperti dikutip dari Antara, Senin (26/8).
Pernyataan tersebut senada dengan para pegiat koperasi syariah dari berbagai wilayah Indonesia. Mereka menyatakan RUU Koperasi perlu memberikan pengaturan tentang koperasi syariah.
Menurut Ahmad, rancangan UU Koperasi perlu mencantumkan pengaturan pokok prinsip organisasi, dan mekanisme operasional utama koperasi syariah. Tak hanya itu, aturan rinci terkait koperasi syariah perlu dimasukkan dalam beleid berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
"Alasan lain, untuk menghindari penyalahgunaan nama koperasi syariah untuk praktik operasional koperasi yang tidak sesuai syariah," tegasnya.
Pencantuman koperasi syariah pada UU Koperasi juga untuk memberi jaminan dan kepastian hukum atas adanya koperasi yang berpraktik sesuai syariah di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (Antara/lav)
ARTIKEL TERKAIT

KNKS dan BPJS-TK Kerja Sama Kembangkan JKN Syariah
Ekonomi 3 bulan yang lalu
OJK: Baru 4 Unit Syariah yang 'Pisah' dari Induk Asuransi
Ekonomi 6 bulan yang lalu
Kebijakan Konkret Bantu RI Cepat Jadi Pusat Keuangan Syariah
Ekonomi 7 bulan yang lalu
KNKS Diminta Percepat Pembentukan Bank BUMN Syariah
Ekonomi 11 bulan yang lalu
Ventje Rahardjo Jadi Bos Komite Nasional Keuangan Syariah
Ekonomi 11 bulan yang lalu
Jokowi Sebar Modal Rp594 M untuk Bank Wakaf di 33 Pesantren
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Jokowi Tugaskan Ma'ruf Amin Urusi SDM dan Ekonomi Syariah
Nasional • 01 November 2019 22:45
JK soal Ijtimak Ulama: Jangan Alergi dengan Kata Syariah
Nasional • 06 August 2019 19:12
Yang Untung dan Tak Buntung karena Hijrah
Nasional • 08 July 2019 11:14
Ma'ruf Amin Pimpin MUI Bahas Fatwa Keuangan Syariah
Nasional • 08 November 2018 12:39
TERPOPULER

Pabrik Petrokimia Baru di Cilegon Disebut Hemat Devisa Rp8 T
Ekonomi • 3 jam yang lalu
Operasi Tol Layang Cikampek Mundur Jadi 20 Desember 2019
Ekonomi 13 jam yang lalu
Eks Menkeu Chatib Basri Jadi Wakil Komut Bank Mandiri
Ekonomi 12 jam yang lalu