Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) mengklaim perombakan jajaran
direksi sejumlah perusahaan pelat merah beberapa hari terakhir sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (
Jokowi).
"Begini ya, semua keputusan untuk perusahaan yang besar itu Bu Menteri BUMN (Rini Soemarno) selalu berkomunikasi dengan Pak Presiden," ungkap Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo, Jumat (30/8).
Ia memastikan Rini tak pernah memutuskan sendiri perubahan kebijakan atau struktur pengurusan di perusahaan pelat merah. Menurutnya, Rini selalu melaporkan perkembangan BUMN kepada Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak pernah diputuskan Ibu Menteri sendiri. Jadi pasti izin Presiden. BUMN-BUMN kecil juga selalu dilaporkan," terang dia.
Diketahui, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) baru saja melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam RUPSLB tersebut, seluruh perusahaan merombak jajaran direksi dan komisaris. Bank Mandiri misalnya, memberhentikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebagai Komisaris. Namun, ia diangkat menjadi Komisaris baru di BNI.
Kemudian, BTN memberhentikan Maryono sebagai Direktur Utama dan menggantinya dengan Suprajarto selaku Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Namun, Suprajarto menolak keputusan tersebut.
[Gambas:Video CNN]Lalu, RUPSLB PGN memberhentikan tiga direksinya, yaitu Direktur Keuangan Said Reza Pahlevy, Direktur Komersial Danny Praditya, dan Direktur Infrastruktur dan Teknologi Dilo Seno Widagdo.
Perombakan dilakukan setelah Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Jokowi memerintahkan para menteri untuk tak mengeluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019. Jabatan strategis yang dimaksud antara lain direksi BUMN hingga posisi direktur jenderal atau yang setingkat.
"Perintah besarnya begitu, dan bukan hanya kepada Bu Rini (Menteri BUMN), tapi kepada semuanya. Semua menteri tidak boleh lagi mengganti pada level tertentu, bisa direktur," ujar Moeldoko.
(aud/agt)