Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas juga akan bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan Malaysia yaitu Securities Exchange Commission Malaysia. Setelah itu, OJK juga akan menjalin kerja sama dengan Jepang.
"OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority," katanya, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat fenomena ini, sebagai regulator, kami harus menjalankan langkah-langkah strategis untuk memanfaatkan momentum ini sebagai solusi terhadap tantangan terbatasnya layanan keuangan domestik," tuturnya.
Wakil Ketua OJK Nurhaida menambahkan aplikasi Gesit tentu menciptakan efisiensi di dalam proses bisnis fintech. Sebab, setelah ada Gesit, maka IKD yang akan mendaftarkan diri ke OJK tak perlu lagi melakukan pendaftaran manual.
"Dengan mini site ini kami akan lebih mudah melakukan pengawasan karena nanti dia sudah tercatat secara elektronik," tuturnya.
Ia melanjutkan kehadiran portal mini itu juga mempersingkat proses pendaftaran IKD kepada OJK. Pasalnya, para penyelenggara tak perlu melengkapi dokumen secara manual kepada otoritas.
"Lama prosesnya tergantung dari berapa lama mereka lengkapi dokumen kan ada dokumen yang harus disampaikan," katanya.
Menurut catatan OJK, terdapat 48 penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat. Sementara itu, 121 lainnya masih dalam proses pengajuan permohonan pencatatan.
[Gambas:Video CNN] (ulf/glh)