Manut WTO, RI Terbitkan Aturan Baru Soal Impor Ayam

CNN Indonesia
Jumat, 06 Sep 2019 19:51 WIB
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memperbarui ketentuan impor ayam dan produk ayam untuk menyesuaikan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Ilustrasi daging ayam. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru untuk memperbarui ketentuan impor ayam dan produk ayam. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO).

Beleid berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang dalam perkembangannya telah memperluas cakupan impor ayam termasuk potongan ayam (sayap, paha, dada).

Perubahan ini mengikuti putusan panel sengketa DS 484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 22 November 2017. Hal itu terkait gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Perdagangan Engartiasto Lukita menegaskan penyesuaian peraturan tidak berarti memberi preferensi perdagangan untuk ayam dan produk ayam dari Brasil.

"Meskipun WTO memutuskan Indonesia melakukan pelanggaran, tidak serta merta impor ayam dan produk ayam dari Brasil akan langsung terlaksana karena kasus sengketa DS 484 tengah memasuki tahap pemeriksaan oleh panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang memakan waktu berbulan-bulan," ungkap Enggartiasto dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).

Menurut Enggartiasto, penyesuaian aturan dilakukan dengan mengharmonisasikan kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta aturan yang disepakati oleh Indonesia di WTO.

Kebijakan yang ditetapkan Indonesia bertujuan menjamin masyarakat Indonesia mendapat produk yang aman, sehat, dan halal.

"Oleh sebab itu, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia," lanjut Mendag.

Dalam kesempatan tersebut, Mendag juga menegaskan bahwa kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO.

Berdasarkan kronologi, Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam sejak 2009. Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut ke pasar Indonesia, sehingga Brasil menggugat Indonesia ke WTO pada 16 Oktober 2014.

Putusan panel sengketa DS 484 menyatakan empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive list, fixed license term, intended use, dan undue delay. Atas putusan tersebut, Indonesia wajib melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO.

Meskipun cakupan impor ayam dan produk ayam telah diperluas dalam aturan baru, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan importir kurang tertarik untuk mengimpor ayam dari Brasil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, jarak antara Brasil dan Indonesia cukup jauh sehingga menyebabkan harga pengiriman tinggi. Selain itu, Kemendag juga belum mengeluarkan persetujuan impor karena tidak ada pengajuan oleh importir.

[Gambas:Video CNN] (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER