Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya terus melakukan pencarian fintech ilegal melalui internet, aplikasi, dan media sosial. Selanjutnya, ia akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.
Ia bilang keberadaan fintech lending ilegal masih cukup mengkhawatirkan karena jumlahnya yang banyak di dunia maya. Padahal, Satgas Waspada Investasi sudah meminta Kominfo untuk memblokir aplikasi fintech ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa contoh fintech ilegal yang baru ditemukan Satgas Waspada Investasi, yakni Akupro, Bandar Pinjaman, BantuKi, Boxbox, dan Bunga Dompet.
Sepanjang Januari hingga awal September 2019, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 946 fintech lending ilegal. Sementara, total perusahaan fintech ilegal yang ditemukan sejak awal 2018 hingga awal bulan ini sebanyak 1.350 entitas.
"Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut," jelasnya.
Sejumlah perusahaan gadai ilegal yang terendus OJK, antara lain Anugerah Mega Mandiri, BSC Cell, Gadai BPKP Jatimakmur, dan Gadai Cepat.
Tongam menambah bahwa 49 entitas penawaran investasi ilegal yang baru ditemukan Satgas Waspada Investasi bergerak di beberapa jenis usaha, yakni 40 perusahaan merupakan trading forex, tiga investasi uang, tiga investasi teknologi aplikasi, satu jasa penutu kartu kredit, satu jasa penerbitan kartu ATM, dan satu investasi bisnis daring (online).
"Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 226 entitas," pungkas Tongam.
[Gambas:Video CNN] (aud/lav)