Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan advokat hukum penerbangan meminta
Kementerian Perhubungan untuk mengklarifikasi kenaikan tarif
tiket pesawat yang terjadi sejak awal tahun ini. Sebab, kenaikan tarif pesawat itu tidak disertai oleh transparansi ihwal komponen pembentuk tarif tersebut.
Hal itu disampaikan gabungan advokat yang terdiri dari delapan pakar hukum yakni Indra Rusmi, Johan Imanuel, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Gunawan Liman, Nikita Kesumadewy, Kemal Hersanti, Herman, dan Joe Ricardo di dalam surat yang dikirim ke Kemenhub.
Di dalam surat tersebut, gabungan advokat tersebut mendesak Kemenhub menjelaskan komponen tarif angkutan udara agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, klarifikasi dan transparansi terkait hal-hal yang terjadi di sektor penerbangan merupakan amanat konstitusi. Di dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas; manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, kepentingan umum, keterpaduan, tegaknya hukum, kemandirian, keterbukaan anti monopoli, berwawasan lingkungan hidup, kedaulatan negara, kebangsaan; dan kenusantaraan.
"Tidak ada perincian yang spesifik dan detail mengenai komponen dasar kenaikan tarif tersebut. Oleh karena itu perlu klarifikasi dan transparansi terhadap ketetapan kenaikan tarif tersebut," tulis gabungan advokat tersebut melalui surat yang dikutip Jumat (13/9).
Lebih lanjut, transparansi tarif tiket pesawat juga perlu dilakukan karena komponen-komponen tiket pesawat sudah diterangkan di aturan lainnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Aturan itu menyebut, tarif penumpang kelas ekonomi harus memperhatikan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah.
Hanya saja, di dalam kondisi yang terjadi belakangan ini, para advokat memandang Kemenhub tak pernah menjelaskan apa saja dari empat komponen tersebut yang membuat tarif pesawat melambung.
"Perlu dipublikasi kepada konsumen terhadap komponen-komponen tarif penumpang yang dimaksud. Apa saja komponen yang membuat tarif angkutan udara menjadi mahal?" imbuh surat tersebut.
Transparansi ini dibutuhkan agar sesuai juga dengan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) bahwa besaran tarif harus wajar mempertimbangkan biaya operasi, pelayanan, unsur-unsur lain dengan keuntungan yang wajar dengan mempertimbangkan tarif yang dikenakan oleh perusahaan penerbangan yang lain.
"Keterbukaan dalam menyampaikan informasi juga mengandung arti bahwa informasi yang disampaikan harus lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan. Tidak boleh ada hal-hal yang dirahasiakan, disembunyikan, ditutup-tutupi, atau ditunda-tunda pengungkapannya," pungkas surat tersebut.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)