Ibu Kota Baru, Pemerintah Tak Akan Asal Beri Aset ke Swasta

CNN Indonesia
Jumat, 20 Sep 2019 06:49 WIB
Pemerintah menyatakan tak akan melepas aset negara ke swasta secara asal guna membiayai pembangunan ibu kota baru.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemanfaatan aset negara berupa gedung kementerian/lembaga di DKI Jakarta setelah pemindahan ibu kota tidak akan dilakukan pemerintah secara asal.

Misalnya, untuk gedung yang semula menjadi kantor kementerian/lembaga. Gedung tersebut setelah dikelola swasta tidak akan serta merta disulap menjadi pusat perbelanjaan. Begitu pula dengan rumah dinas menteri, tidak bisa pula ujug-ujug disulap menjadi tempat konser dan sebagainya.

"Kalau di situ untuk kantor ya tetap jadi kantor, kalau perumahan ya perumahan. Misalnya, rumah dinas saya di Jalan Denpasar (Kuningan, Jakarta), kan tidak mungkin dibuat jadi mal, itu daerah perumahan, paling nanti dijual atau dipakai untuk rumah juga," ungkap Bambang, Kamis (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan penggunaan aset negara setelah pemindahan ibu kota negara tetap akan mengacu pada skema tata ruang yang sudah dirancang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Pemda DKI Jakarta kan punya penetapan ruang jadi tergantung letak asetnya juga," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pemanfaatan aset negara oleh pihak swasta nanti tidak akan mengubah status kepemilikan pemerintah terhadap aset tersebut. Kecuali, pemerintah benar-benar menjualnya. Namun, sejauh ini pemerintah cenderung lebih memilih skema bangun guna serah dan kerja sama pemanfaatan kepada swasta bagi aset negara di DKI Jakarta.

"Nanti kepemilikan tetap ada di pemerintah. Mereka hanya mendapatkan konsesi," tuturnya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan pemerintah akan menawarkan pengelolaan aset negara kepada swasta mulai tahun depan. Saat ini, pemerintah masih menginventarisasi seluruh aset yang sekiranya bisa ditawarkan itu.

Sementara skema kerja sama dengan swasta dalam hal pengelolaan aset negara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. "Pengelolaan barang milik negara paling menarik bagi swasta mungkin ada dua, ada yang bersifat pemanfaatan dengan durasi 30 tahun dan bangun guna serah," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]
Mengutip PP Nomor 27 Tahun 2014, pemerintah menyiapkan beberapa skema yang bisa digunakan bagi pihak yang hendak memanfaatkan barang milik negara. Beberapa skema tersebut, antara lain, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

Beberapa aset negara yang bisa disewakan kepada swasta setelah ibu kota pindah, sambung Bambang, yakni kantor pemerintahan dan rumah dinas aparatur sipil negara (ASN). Namun, ia tak menjabarkan lebih detail kantor pemerintahan mana saja yang nantinya bisa dimanfaatkan pihak lain.

"Kalau sekolah, rumah sakit negara masih tetap akan menjadi fasilitas publik di Jakarta. Jadi nanti yang bisa dikerjasamakan itu kantor atau rumah dinas," jelasnya.

Ia menuturkan nilai aset yang dimiliki negaradiDKI Jakarta lebih dari Rp1.100 triliun. Sementara kebutuhan pembangunan ibu kota baru diperkirakan mencapai Rp466 triliun.
(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER