Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usai penandatangan rumusan kesepakatan tersebut Badan Kerjasama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA) akan melakukan survei persiapan. Survei itu ditargetkan selesai pada Oktober 2020.
"Kami harapkan akhir Mei 2020 JICA bisa melaporkan hasil awal studi. Saya hanya menambahkan tentang lokasi tanah, bisa diberikan lebih awal sehingga kami bisa bebaskan tanah lebih cepat," katanya, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam survei persiapan ini dibutuhkan komitmen tegas dua negara," katanya.
Sebagai catatan, summary record merupakan rumusan yang berisi kesepakatan dua belah pihak. Kesepakatan itu meliputi hal teknis, antara lain persyaratan teknis proyek, lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis sarana perkeretaapian (rollingstock),
Lebih lanjut, dua negara juga menyepakati skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Sebagai informasi, proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.
Rencananya, kereta semi cepat Jakarta-Surabaya bakal melaju dengan kecepatan rata-rata 160 kilometer per jam. Dengan kecepatan tersebut, jarak tempuh antar kedua kota besar diharapkan itu bisa ditempuh hanya dalam waktu 5 jam 30 menit.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/sfr)