Sekjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan pencabutan izin akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan ibu kota baru.
"Kalau tidak salah 5.600-6.000 (pada tahap awal) sebagai inti ibu kota negara. Proses itu tidak masalah karena adendum luasan bukan hanya untuk ibu kota negara," katanya, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses itu tidak masalah karena adendum luasan bukan hanya untuk ibu kota negara. Selama ini area izin yang lain juga pernah melakukan itu, jadi tidak ada hal baru," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sejalan dengan itu, pihaknya akan mempersiapkan tahapan teknis terkait lahan ibu kota baru. Ia bilang, meski hak konsesi telah dicabut namun hasil kayu akan diserahkan kepada perusahaan.
"Kayunya bisa dipanen oleh pihak swasta, jadi tidak ada yang hilang dari situ," katanya.
Di sisi lain, Sukanto Tanoto menyatakan siap mengembalikan konsesi tanahnya di Kalimantan Timur ke pemerintah untuk kepentingan pembangunan ibu kota baru. Namun, pengembalian itu masih menunggu arahan dari pihak pemerintah.
"Benar (siap mengembalikan lahan)," katanya melalui Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana belum lama ini. (ulf/lav)