Penambahan PMN tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 September 2019 dan diundangkan pada 23 September 2019 lalu.
Dalam pertimbangannya, Jokowi menerangkan penambahan PMN tersebut dilakukan untuk menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan PMN tersebut mengakibatkan jumlah modal pemerintah pada perusahaan meningkat menjadi Rp2,91 triliun atau setara dengan 175,41 ribu lembar saham. Artinya, porsi kepemilikan saham pemerintah pada perusahaan naik dari 70 persen menjadi 95,9 persen.
Lebih lanjut, pengelolaan PMN berupa aset saham dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.
"Nantinya akan diangsur ke pemerintah selama kurang lebih 10 tahun ke depan, sambil kami mengembangkan kompleks petrokimia itu," tuturnya beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Tuban Petro merupakan induk usaha PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), perusahaan yang diserahkan Grup Tirtamas Majutama untuk menyelesaikan utangnya kepada pemerintah.
[Gambas:Video CNN] (sfr)