Petani Datangi Belanda Karena Tanah Dirampas Perusahaan Sawit

CNN Indonesia
Selasa, 08 Okt 2019 19:05 WIB
Hemsi, petani sawit di Donggala, Sulawesi Tengah mengadukan perampasan tanahnya oleh perusahaan sawit di daerahnya ke Amsterdam, Belanda.
Ilustrasi. (WAHYUDI / AFP).
Jakarta, CNN Indonesia -- Hemsi, seorang petani kelapa sawit dari Desa Panca Mukti, Donggala, Sulawesi Tengah, mengadukan dugaan kasus perampasan tanah oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya ke ABN-AMRO di Amsterdam, Belanda.

Pengaduan ke ABN-AMRO dilakukan terkait aktivitas perusahaan  kelapa sawit yakni PT Mamuang,  yang terafiliasi dengan grup PT Astra Agro Lestari. 

Perusahaan tersebut dituduh telah mengkriminalisasi dan merampas tanah petani. Sedangkan pengaduan disampaikan ke ABN-AMRO terkait dengan investasi lembaga keuangan tersebut ke grup perusahaan sawit raksasa tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat aduan sepanjang enam alinea tersebut Hemsi meminta ABN-AMRO untuk menyetop semua investasi kepada Astra International dan Astra Agro Lestari serta anak-anak perusahaannya yang diduga melakukan pelanggaran HAM dan hak atas tanah. Hemsi yang mengaku sudah kesekian kali dipenjara berkaitan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit di lahannya sendiri.

Dalam surat aduan tersebut, ia juga meminta agar bank yang bermarkas di Belanda tersebut untuk tidak memberikan fasilitas investasi kepada perusahaan tersebut melalui pendanaan-pendanaan investasi.

Ia juga meminta ABN-AMRO menggunakan pengaruhnya untuk memastikan agar ia, keluarga, dan 25 anggota kelompok taninya yang memiliki total lahan 50 hektare (ha) di Donggala, Sulawesi Tengah, dan terdampak kasus perampasan lahan dan pencurian buah sawit di lahannya sendiri bisa mendapatkan haknya kembali.

"Harapan saya, hak saya dikembalikan. Paling utama, hak saya dikembalikan," kata Hemsi sebelum menyerahkan surat protes kepada ABN-AMRO di Amsterdam, Senin sore (7/10) seperti dikutip dari Antara.

Ia berharap pengaduan ditanggapi sehingga tidak ada lagi kriminalisasi terhadap petani kecil di desanya dan desa-desa lain di sekitar perusahaan perkebunan

Respons Astra Agro

Vice President Of Communications PT Astra Agro Lestari Tofan Mahdi mengatakan akan mempelajari dulu surat aduan tersebut. Sampai saat ini terlebih belum mendapat laporan terkait hal tersebut.

"Yang pasti, kami sebagai perusahaan perkebunan sawit yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO [Indonesian Sustainable Palm Oil] memastikan bahwa tata kelola perusahaan perkebunan sawit kami  dengan semua peraturan pemerintah dan tidak ada persoalan apapun dengan masyarakat di sekitar perkebunan kami," kata Tofan saat dikonfirmasi Antara.
(antara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER