Pengaduan ke ABN-AMRO dilakukan terkait aktivitas perusahaan kelapa sawit yakni PT Mamuang, yang terafiliasi dengan grup PT Astra Agro Lestari.
Perusahaan tersebut dituduh telah mengkriminalisasi dan merampas tanah petani. Sedangkan pengaduan disampaikan ke ABN-AMRO terkait dengan investasi lembaga keuangan tersebut ke grup perusahaan sawit raksasa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat aduan tersebut, ia juga meminta agar bank yang bermarkas di Belanda tersebut untuk tidak memberikan fasilitas investasi kepada perusahaan tersebut melalui pendanaan-pendanaan investasi.
Ia juga meminta ABN-AMRO menggunakan pengaruhnya untuk memastikan agar ia, keluarga, dan 25 anggota kelompok taninya yang memiliki total lahan 50 hektare (ha) di Donggala, Sulawesi Tengah, dan terdampak kasus perampasan lahan dan pencurian buah sawit di lahannya sendiri bisa mendapatkan haknya kembali.
"Harapan saya, hak saya dikembalikan. Paling utama, hak saya dikembalikan," kata Hemsi sebelum menyerahkan surat protes kepada ABN-AMRO di Amsterdam, Senin sore (7/10) seperti dikutip dari Antara.
Respons Astra Agro
Vice President Of Communications PT Astra Agro Lestari Tofan Mahdi mengatakan akan mempelajari dulu surat aduan tersebut. Sampai saat ini terlebih belum mendapat laporan terkait hal tersebut.
"Yang pasti, kami sebagai perusahaan perkebunan sawit yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO [Indonesian Sustainable Palm Oil] memastikan bahwa tata kelola perusahaan perkebunan sawit kami dengan semua peraturan pemerintah dan tidak ada persoalan apapun dengan masyarakat di sekitar perkebunan kami," kata Tofan saat dikonfirmasi Antara.
(antara/agt)