Jokowi Wajibkan Merek dan Nama Hotel Berbahasa Indonesia

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2019 20:30 WIB
Jokowi mewajibkan pengusaha untuk menamai merek dagang, kantor, kompleks perdagangan, hotel dan tempat usaha mereka dengan Bahasa Indonesia.
Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jokowi mewajibkan para pengusaha menggunakan Bahasa Indonesia untuk menamai merek dagang produk mereka. Kewajiban tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam bagian ke- 12 perpres yang ditandatangani Jokowi 30 September lalu tersebut, kewajiban berlaku atas merek dagang produk yang dibuat oleh orang dan badan hukum Indonesia. Kewajiban dikecualikan bagi merek dagang yang berasal dari lisensi asing.
Selain pada merek. Jokowi juga mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia pada produk barang atau jasa dalam negeri dan luar negeri yang beredar di Indonesia. Penggunaan Bahasa Indonesia diwajibkan pada nama barang, spesifikasi, bahan, komposisi, cara pemakaian, pemasangan, manfaat, kegunaan, efek samping, ukuran berat bersih dan tanggal pembuatan serta masa berlakunya.

Kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia juga diberlakukan untuk nama bangunan atau gedung, apartemen, permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.

Bangunan tersebut meliputi hotel, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha, tempat pertemuan umum, tempat hiburan , tempat pertunjukan, perumahan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER