Dalam bagian ke- 12 perpres yang ditandatangani Jokowi 30 September lalu tersebut, kewajiban berlaku atas merek dagang produk yang dibuat oleh orang dan badan hukum Indonesia. Kewajiban dikecualikan bagi merek dagang yang berasal dari lisensi asing.
Kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia juga diberlakukan untuk nama bangunan atau gedung, apartemen, permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
Bangunan tersebut meliputi hotel, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha, tempat pertemuan umum, tempat hiburan , tempat pertunjukan, perumahan .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT