"Kebijakan yang memudahkan investasi di periode pertama sudah ada 16 paket kebijakan, tetapi itu belum nendang belum efektif," kata Ekonom Center Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam Jumat (18/10).
Untuk diketahui, pemerintah menawarkan insentif pajak kepada pelaku usaha agar mereka mau menanamkan modal di Indonesia. Insentif diberikan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengusaha itu artinya memerintah DJP untuk kejar wajib pajak yang itu-itu lagi. Dan itu dampaknya bagi dunia usaha besar, mereka justru akan menahan investasi. Jadi ibarat dilepas kepala tapi dipegang ekornya," imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah dalam periode berikutnya harus memperjelas kebijakan fiskal tersebut. Sebab, pelonggaran kebijakan moneter yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dinilai tak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan kebijakan fiskal dan kebijakan sektor rill.
[Gambas:Video CNN]
Untuk kebijakan moneter, bank sentral telah memberikan pelonggaran dengan menurunkan tingkat suku bunga acuan. Terbaru, BI menurunkan aturan uang muka melalui kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV), baik untuk kredit kendaraan bermotor maupun kredit properti. Penurunan uang muka masing-masing sebesar 5-10 persen untuk kredit otomotif dan 5 persen untuk kredit properti.
Sedangkan untuk kebijakan sektor rill, ia menyatakan pemerintah perlu melakukan efisiensi pada sistem perizinan dan birokrasi. Pasalnya, dua faktor tersebut berdampak signifikan pada minat investasi. Ia meyakini, upaya pemerintah memperbaharui aturan perizinan melalui skema omnibus law bakal memberikan dampak positif pada investasi.
"Kalau ini dilaksanakan sejalan, ada sinergi dari tiga kebijakan, baik kebijakan moneter, fiskal, dan sektor rill maka kita bisa menaruh harapan optimis pada perekonomian Indonesia," tuturnya.
Jika pemerintah melonggarkan target penerimaan perpajakan, maka konsekuensinya adalah defisit anggaran melebar. Pasalnya, pajak merupakan sumber utama pembiayaan APBN.
Pada 2019, pemerintah menargetkan defisit APBN sebesar 1,84 persen dari PDB. Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi defisit melebar ke 1,93 persen dari PDB lantaran APBN kekurangan penerimaan.
"Pemerintah itu terlalu disiplin, padahal dalam posisi sekarang ini perlu terobosan. Setidaknya kalau memang undang-undang mengamanahkan batas 3 persen ya manfaatkan semaksimal mungkin," katanya.