Klaim itu dilontarkan pengacara keluarga korban, Mark Lindquist dari Herrman Law Group, seperti dilansir CNN.com, Kamis (24/10).
"Kami mewakili 46 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air, berhasil mencapai kesepakatan dengan empat keluarga korban. Negosiasi masih berlangsung untuk 42 keluarga korban lainnya," imbuh Lindquist.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Firma hukum Wisner Flyod Wisner menyatakan telah menyelesaikan 11 dari 17 gugatan keluarga korban kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-Max 8. Disebutkan keluarga korban akan menerima setidaknya US$1,2 juta setara Rp16,8 miliar (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS).
[Gambas:Video CNN]
Boeing Catat Untung
Kendati dirundung tuntutan kecelakaan, Boeing masih mencatat keuntungan. Hingga kuartal ketiga ini, perusahaan membukukan laba US$855 juta. Padahal, pada kuartal sebelumnya, perusahaan merugi hingga US$3,7 miliar.
Kerugian Boeing terjadi akibat dua kecelakaan fatal pada dua pesawat jenis 737-Max 8 yang merenggut 346 korban meninggal dunia.
Karenanya, meski mencatat laba, sebetulnya laba tersebut masih melorot dibandingkan kuartal ketiga 2018 lalu yang sebesar US$1,9 miliar. Pendapatan perusahaan turun lebih dari separuh yang dihasilkannya pada kuartal III tahun ini. (hns/bir)