
Harga Rokok Naik 2020, Pedagang dan Konsumen Kompak Protes
CNN Indonesia | Senin, 28/10/2019 14:17 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Tarif cukai rokok akan naik sekitar 25 persen pada awal tahun 2020. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan tarif cukai rokok yang ditandatangani pertengahan Oktober 2019.
Menanggapi kebijakan tersebut, beberapa pedagang mengaku hanya bisa pasrah dengan aturan dari pemerintah.
Salah satunya adalah Marsinah, pedagang warung di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Ia mengeluh dengan rencana kenaikan harga salah satu barang dagangan yang paling laris di tokonya.
"Kalau rokok naik, yang pasti ditakutkan pembelian pasti menurun, apa lagi naiknya lumayan," kata Marsinah saat disambangi di tokonya di Jakarta Timur, Senin (28/10).
Marsinah mengaku aktivitas berdagangnya masih dalam kondisi stabil. Untuk saat ini, produk yang paling laku adalah rokok filter yang dijual dengan harga Rp19 ribu.
"Sebenarnya masih banyak yang beli, walaupun dulu pernah naik Rp1.000-Rp2.000. Dua slop filter aja selalu habis satu hari," ungkapnya.
Dengan penetapan harga tersebut, Marsinah biasanya memasok satu slop rokok dari agen yang memasang harga Rp328 ribu.
Jika nanti kenaikan tarif cukai sekaligus harga eceran rokok diberlakukan, maka diperkirakan Marsinah terpaksa menjual satu bungkus rokok filter andalannya dengan harga Rp25.750 per bungkus. Pembelian pasokan dari agen rokok dibanderolnya dengan harga Rp410 ribu per slop.
Dengan kebijakan tersebut, Ia mengaku khawatir pasokan sekaligus permintaan rokok akan berkurang. Pasalnya, dari seluruh produk di warungnya, rokok menjadi komoditas yang paling laku dan berperan besar dalam menopang bisnis Marsinah.
"Yah saya kan cuma pedagang kecil mas, mau gimana lagi, paling juga saya bisa ikut pemerintah aja. Cuma saya takut berkurang aja pendapatan saya," ungkapnya.
Tak hanya Marsinah, penjual rokok lain, Didit Indriawan pun khawatir penjualan rokok akan menurun setelah kebijakan tersebut berlaku.
"Kalau bisa udah sekali ini aja sih naiknya, udah kemahalan, takutnya yang beli berkurang," kata Didit.
Di sisi lain, Mamang yang juga memiliki warung di kawasan yang sama tak sependapat. Ia mengaku tak khawatir dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga rokok. Menurutnya, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penjualan rokok di tokonya.
"Saya sih gak terlalu pikirin, yang namanya rokok pasti laku mas. Kalau kemahalan beli sebungkus, biasanya juga pada ngeteng (membeli satuan) kok, ujungnya laku-laku aja," imbuh Mamang.
[Gambas:Video CNN]
Konsumen Rokok 'Teriak'
Adam Maulana, pelanggan yang mengaku biasa mengonsumsi rokok dalam kesehariannya mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah.
"Kalau naik sih ya keberatan pasti mas. Harga segini aja udah mahal, sementara kan susah juga kalau disuruh untuk berhenti (mengonsumsi)," Tuturnya.
Menurut Adam, kenaikan harga 35 persen termasuk besar untuknya hang biasa bekerja sebagai karyawan pengangkut beras.
"Saya dapet gaji cuma seberapa, merokok harga segini aja sudah menguras gaji, kadang saya enggak beli sebungkus kalau sudah kepepet," tuturnya
Lebih lanjut, Opik yang kesehariannya merupakan pedagang beras, dan juga mengonsumsi rokok juga mengeluh diberlakukannya aturan tersebut.
"Keberatan pasti mas, cuma pasti saya tetep beli-beli juga. Pasrahlah, Mungkin ngurangin aja (konsumsi)," kata Opik.
Menurut Opik, harga patokan pasar untuk rokok saat ini sudah pas. Opik pun mengaku hanya bisa berharap pemerintah mengurungkan kebijakan tersebut.
"Harapannya sih enggak usah naik lah, segini aja udah pas," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang, kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara variatif. Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang.
Tarif cukainya dinaikkan dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen. Untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790 per batang.
Sementara itu, untuk cukainya, naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang.
Untuk tarif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang. Sementara itu, untuk rokok impor jenis SKM, harga jual eceran terendah dinaikkan dari Rp1.120 jadi Rp1.700 per batang. (ara/lav)
Menanggapi kebijakan tersebut, beberapa pedagang mengaku hanya bisa pasrah dengan aturan dari pemerintah.
Salah satunya adalah Marsinah, pedagang warung di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Ia mengeluh dengan rencana kenaikan harga salah satu barang dagangan yang paling laris di tokonya.
"Kalau rokok naik, yang pasti ditakutkan pembelian pasti menurun, apa lagi naiknya lumayan," kata Marsinah saat disambangi di tokonya di Jakarta Timur, Senin (28/10).
Marsinah mengaku aktivitas berdagangnya masih dalam kondisi stabil. Untuk saat ini, produk yang paling laku adalah rokok filter yang dijual dengan harga Rp19 ribu.
Dengan penetapan harga tersebut, Marsinah biasanya memasok satu slop rokok dari agen yang memasang harga Rp328 ribu.
Jika nanti kenaikan tarif cukai sekaligus harga eceran rokok diberlakukan, maka diperkirakan Marsinah terpaksa menjual satu bungkus rokok filter andalannya dengan harga Rp25.750 per bungkus. Pembelian pasokan dari agen rokok dibanderolnya dengan harga Rp410 ribu per slop.
Dengan kebijakan tersebut, Ia mengaku khawatir pasokan sekaligus permintaan rokok akan berkurang. Pasalnya, dari seluruh produk di warungnya, rokok menjadi komoditas yang paling laku dan berperan besar dalam menopang bisnis Marsinah.
"Yah saya kan cuma pedagang kecil mas, mau gimana lagi, paling juga saya bisa ikut pemerintah aja. Cuma saya takut berkurang aja pendapatan saya," ungkapnya.
Tak hanya Marsinah, penjual rokok lain, Didit Indriawan pun khawatir penjualan rokok akan menurun setelah kebijakan tersebut berlaku.
"Kalau bisa udah sekali ini aja sih naiknya, udah kemahalan, takutnya yang beli berkurang," kata Didit.
Di sisi lain, Mamang yang juga memiliki warung di kawasan yang sama tak sependapat. Ia mengaku tak khawatir dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga rokok. Menurutnya, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penjualan rokok di tokonya.
"Saya sih gak terlalu pikirin, yang namanya rokok pasti laku mas. Kalau kemahalan beli sebungkus, biasanya juga pada ngeteng (membeli satuan) kok, ujungnya laku-laku aja," imbuh Mamang.
[Gambas:Video CNN]
Konsumen Rokok 'Teriak'
Adam Maulana, pelanggan yang mengaku biasa mengonsumsi rokok dalam kesehariannya mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah.
"Kalau naik sih ya keberatan pasti mas. Harga segini aja udah mahal, sementara kan susah juga kalau disuruh untuk berhenti (mengonsumsi)," Tuturnya.
Menurut Adam, kenaikan harga 35 persen termasuk besar untuknya hang biasa bekerja sebagai karyawan pengangkut beras.
"Saya dapet gaji cuma seberapa, merokok harga segini aja sudah menguras gaji, kadang saya enggak beli sebungkus kalau sudah kepepet," tuturnya
Lebih lanjut, Opik yang kesehariannya merupakan pedagang beras, dan juga mengonsumsi rokok juga mengeluh diberlakukannya aturan tersebut.
Menurut Opik, harga patokan pasar untuk rokok saat ini sudah pas. Opik pun mengaku hanya bisa berharap pemerintah mengurungkan kebijakan tersebut.
"Harapannya sih enggak usah naik lah, segini aja udah pas," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang, kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara variatif. Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang.
Sementara itu, untuk cukainya, naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang.
Untuk tarif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang. Sementara itu, untuk rokok impor jenis SKM, harga jual eceran terendah dinaikkan dari Rp1.120 jadi Rp1.700 per batang. (ara/lav)
ARTIKEL TERKAIT

Ancaman PHK di Tengah Kenaikan Cukai Rokok
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Produsen Khawatir Kenaikan Cukai Rokok Picu PHK
Ekonomi 1 bulan yang lalu
YLKI Kecewa Larangan Peredaran Minyak Curah Dibatalkan
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Kepergian Pepsi Bikin Pelanggan Setia Kecewa
Ekonomi 2 bulan yang lalu
Surati Jokowi, Petani Tambakau Minta Cukai Naik 7 Persen Saja
Ekonomi 2 bulan yang lalu
Kenaikan Cukai Picu PHK, Menaker akan Panggil Industri Rokok
Ekonomi 2 bulan yang lalu
BACA JUGA

Orang Indonesia Habiskan 15 Persen Gaji untuk Belanja Online
Teknologi • 02 December 2019 20:04
Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020, Hadang Ponsel Ilegal
Teknologi • 26 November 2019 19:41
Gojek Masuk Top 50 Most Valuable Indonesian Brands
Teknologi • 27 August 2019 19:58
Warga Pamekasan Dibacok Celurit Gara-gara Protes Harga Rokok
Nasional • 28 July 2019 19:43
TERPOPULER

Garuda Indonesia Buka Suara Soal Angkut Mobil Ferrari Merah
Ekonomi • 5 jam yang lalu
Direksi Garuda Terlibat Penyelundupan Harley Diberhentikan
Ekonomi 5 jam yang lalu
Sidang Komite BPH Migas Putuskan Penyalur BBM Subsidi 2020
Ekonomi 43 menit yang lalu