Hal itu diungkapkan Terawan menanggapi kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Beleid tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Terawan berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan mampu menutup defisit anggaran lembaga negara tersebut. Dengan demikian, pemangku kepentingan tinggal memperbaiki tata kelola agar defisit yang juga merugikan masyarakat tak kembali terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola-pola BPJS yang tidak defisit, akan ada pembangunan sarana lagi. Kalau pembangunan sarana dibuat pasti antrean berkurang dan terurai sendiri," jelas Terawan.
[Gambas:Video CNN]
Ke depan, Terawan akan membentuk tim kecil untuk mengevaluasi kinerja program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk menyesuaikan regulasi yang ada saat ini.
"Bukan hanya menutup defisit saja, tetapi juga mencegah defisit di kemudian hari," tegasnya. (els/lav)