YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Picu Gerakan 'Nunggak'

CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2019 20:05 WIB
YLKI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memicu tunggakan yang lebih masif, termasuk permintaan peserta untuk turun kelas demi membayar lebih murah.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memicu tunggakan yang lebih masif, terutama dari kalangan peserta mandiri. Padahal, tunggakan peserta mandiri sendiri mencapai 46 persen.

Tidak cuma itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi juga memproyeksi lonjakan gerakan turun kelas dari para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Alasannya, demi membayar iuran lebih murah.

Harap maklum, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai dua kali lipat dari iuran yang dibayarkan peserta selama ini. Yakni, untuk kelas III mandiri dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta. Sementara, kelas II mandiri dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I mandiri Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikan iuran memang bisa menjadi solusi atas defisit BPJS Kesehatan. Namun, aspek yang lebih luas, kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri. Jika fenomena itu menguat, maka bisa menggerogoti finansial BPJS secara keseluruhan," ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (30/10).

Menurut Tulus, seharusnya pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan langkah strategis sebelum memutuskan menaikkan iuran. Ia mencontohkan, cleansing data golongan PBI atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Apalagi, banyak peserta PBI yang dinilai tidak tepat sasaran, seperti orang mampu yang menjadi anggota PBI.

Strategi lain, mendorong semua perusahaan menjadi peserta program atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. "Sampai detik ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan daripada yang sudah menjadi anggota," jelasnya.

Kemudian, Tulus melanjutkan alokasikan kenaikan cukai rokok langsung untuk BPJS Kesehatan. "Jika tiga poin ini dilakukan, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan atau setidak-tidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen," imbuh dia.

Namun, jika kenaikan tak terelakkan, YLKI menegaskan pemerintah dan manajemen BPJS untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan andal. Bahkan, jangan sampai ada diskriminasi terhadap pasien peserta BPJS dan non-BPJS, termasuk permintaan uang muka kepada pasien opname oleh fasilitas kesehatan.
[Gambas:Video CNN] (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER