Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Makassar Kamaruddin mengungkap sertifikat HT-el tersebut berbentuk satu lembar yang dicetak oleh bank.
"Dengan HT-el, blanko hak tanggungan yang dulunya dicetak kementerian, kini tidak lagi," ujarnya dalam keterangan resmi, (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Erick Thohir Bagi-bagi Tugas ke Wamen BUMN |
"Mengurangi interaksi dengan masyarakat, tanda tangan pun elektronik, ini penting agar tidak ada dugaan kecurangan," ujar Andi.
Farida Said, PPAT Wilayah Kerja Kota Makassar mengungkap penggunaan HT-el ini membuat pengurusan hak tanggungan cepat dan pasti. Farida menambahkan apabila seluruh kantor pertanahan di Indonesia melaksanakan HT-el ini akan banyak biaya yang bisa dihemat negara untuk mencetak blangko HT-el
[Gambas:Video CNN] (antara/age)