Moody's mencatat total utang perusahaan batu bara yang jatuh tempo pada 2022 mencapai US$2,9 miliar atau berkisar Rp40,6 triliun (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS) , baik dalam bentuk kredit perbankan maupun obligasi.
Nilai tersebut melonjak dari 2020 dan 2021 yang masing-masing nilainya US$800 juta (Rp11,2 triliun) dan US$700 juta (Rp9,8 triliun).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jerman dan Inggris Terancam Resesi Ekonomi |
Risiko pembiayaan kembali semakin diperburuk dengan kekhawatiran investor terhadap risiko lingkungan. Hal itu akan membatasi sumber pendanaan perusahaan.
Bagi sebagian perusahaan, sambungnya, kapasitas untuk membiayai kembali utang jatuh tempo bergantung pada kebutuhan untuk mengganti cadangan batu bara yang menyusut. Beberapa perusahaan lain juga mengantongi izin pertambangan yang habis masa berlakunya dalam lima tahun ke depan.
Menurut Moody's, perusahaan batu bara yang mampu mengelola risiko refinancing dengan baik adalah perusahaan yang memiliki profil bisnis kuat, cadangan batu bara yang besar dan akses ke pasar modal yang baik. Beberapa di antaranya, PT Adaro Indonesia Tbk dengan rating Ba1 stabil dan PT Indika Energy Tbk (Ba3 stabil).
Seiring mendekati masa jatuh tempo, dua perusahaan memiliki profil kreditnya melemah akibat berkurangnya cadangan batu bara yaitu PT ABM Investama Tbk (B1 stabil) dan Geo Energy Resource Limited (B2 negatif). Namun, kedua perusahaan berkomitmen untuk mengakuisisi aset batu bara dalam 6 hingga 12 bulan ke depan.
Sementara itu, masa berlaku izin pertambangan sejumlah perusahaan pertambangan akan habis sebelum utang jatuh tempo di antaranya Adaro, Indika, dan PT Bumi Resources Tbk (B3 negatif). Perusahaan-perusahaan tersebut menghadapi ketidakpastian regulasi yang lebih tinggi lantaran izin konsesi batu bara perusahaan di bawah skema Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Moody's memperkirakan skema PKP2B akan diperpanjang. Kendati demikian, belum ada kepastian dari pemerintah terkait perpanjangan izin atau konversi izin tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(sfr)
Seiring mendekati masa jatuh tempo, dua perusahaan memiliki profil kreditnya melemah akibat berkurangnya cadangan batu bara yaitu PT ABM Investama Tbk (B1 stabil) dan Geo Energy Resource Limited (B2 negatif). Namun, kedua perusahaan berkomitmen untuk mengakuisisi aset batu bara dalam 6 hingga 12 bulan ke depan.
Sementara itu, masa berlaku izin pertambangan sejumlah perusahaan pertambangan akan habis sebelum utang jatuh tempo di antaranya Adaro, Indika, dan PT Bumi Resources Tbk (B3 negatif). Perusahaan-perusahaan tersebut menghadapi ketidakpastian regulasi yang lebih tinggi lantaran izin konsesi batu bara perusahaan di bawah skema Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Moody's memperkirakan skema PKP2B akan diperpanjang. Kendati demikian, belum ada kepastian dari pemerintah terkait perpanjangan izin atau konversi izin tersebut.
[Gambas:Video CNN]