Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan revisi UU tentang Bea Materai juga diusulkan untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Dengan demikian, prosesnya diharapkan makin cepat.
"UU tentang bea materai yang baru sudah di dalam pembasahan dengan Komisi XI DPR, dan saya pikir masuk prolegnas 2020. Kalau ini sudah jadi, Insya Allah kita akan berhadapan dengan UU bea materai baru dalam waktu yang tidak lama," katanya, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan bea materai cenderung lambat. Penerimaan paling tinggi dalam 6 tahun terakhir, kata dia, terjadi pada 2018 yakni Rp5,4 triliun.
"Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak meningkat signifikan, jadi porsi bea materai makin lama makin kecil," katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga beralasan pendapatan per kapita Indonesia terus meningkat sehingga nilai bea meterai maksimal sebesar Rp6 ribu sudah dianggap tak relevan. Pendapatan per kapita pada 2001 yang hanya mencapai Rp6,7 juta melesat 674,63 persen menjadi Rp51,9 juta pada 2017.
Sementara itu, penerimaan negara dari bea meterai di periode yang sama hanya naik 262,86 persen, yakni dari Rp1,4 triliun menjadi Rp5,08 triliun.
"Maka dari itu, kami usulkan bahwa tarif meterai lebih sederhana menjadi satu tarif yakni Rp10 ribu," jelas Sri Mulyani, Rabu (3/7) lalu.
[Gambas:Video CNN] (ulf/age)