Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11). Pramono mengatakan tujuannya agar mempermudah kemudahan berusaha menjadi satu pintu saja.
"Presiden telah memutuskan untuk kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan kepada BKPM. Sekretaris Kabinet telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut," ujar Pramono kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian mengarah ke-40 (sampai akhir pemerintahan), sehingga harus ada reform," ucapnya.
Sementara secara luas, Jokowi memerintahkan para menteri dan kepala lembaga agar melakukan pemangkasan regulasi yang kerap menghambat perizinan investasi. Begitu pula dengan kepala daerah agar peraturan daerah tidak tumpang tindih dan menghambat masuknya investasi.
"Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh menteri, sampai akhir bulan Desember, sekurang-kurangnya mencabut 40 permen yang dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi," katanya.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pun menerima wewenang dan menyanggupi beban target perbaikan peringkat EoDB tersebut. Ia mengaku siap mengejar target dengan berbagai kebijakan.
"Saya lakukan rapat koordinasi, kami sepakat per Januari (2020) akan terintegrasi OSS di kabupaten/kota dan provinsi dengan pusat. Saya optimis bisa menuju perbaikan," tuturnya.
Sebagai informasi, Indonesia berada di peringkat ke-73 dalam hal kemudahan berusaha di dunia pada 2019. Peringkat ini tidak berubah dari tahun lalu, padahal biasanya Indonesia berhasil melakukan perbaikan peringkat pada era pemerintahan Jokowi.
[Gambas:Video CNN] (uli/age)