Ekonom dari Institute for Development on Economic (Indef) Bhima Yudhistira mengungkapkan BUMN memiliki segudang persoalan. Ia menuturkan dalam 5 tahun terakhir utang perusahaan pelat tumbuh 60 persen. Sedangkan secara kumulatif laba BUMN hanya tumbuh 20 persen. Itu berarti, pertumbuhan utang tidak mampu menopang kinerjanya.
"Pertanyaannya, apakah Ahok bisa menyelesaikan masalah struktural seperti itu? Kami yang ragu dari kapabilitas bisnisnya. Memangnya selain Ahok tidak ada yang lebih mumpuni untuk menyelesaikan masalah struktural?," ujarnya, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI) Ahmad Redi menambahkan penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai bos di perusahaan pelat merah telah menyalahi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Pasalnya, dalam aturan tersebut disebutkan jika direksi dan komisaris BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.
"Ahok itu sangat erat (dengan partai politik), karena Ahok besar lewat partai politik. Jadi tidak bisa disamakan dengan anggota partai politik yang kaleng-kaleng," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memanggil sejumlah tokoh untuk dijadikan pimpinan BUMN. Salah satu tokoh yang dipanggil adalah Ahok. Akan tetapi, pemanggilan Ahok oleh Erick mendapatkan ragam tanggapan oleh masyarakat. Sebagian mendukung Ahok, sebagian lainnya menentang kehadiran sosok Ahok di perusahaan pelat merah.
Salah satu penolakan datang dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Sementara itu, nasib Ahok sebagai pimpinan BUMN akan diputuskan pada akhir bulan ini.
[Gambas:Video CNN] (ulf/age)