Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11). Ia mengatakan aturan saat ini sebenarnya memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk mengatur pajak daerah.
Wewenang itu tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, aturan itu hanya sebatas memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menentukan jenis pajak dan tarif maksimal, sehingga pemerintah daerah bisa memasang tarif yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Sebab, ia tidak ingin aturan ke depan justru menghambat dan menurunkan kemampuan daerah dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi. Kendati begitu, ia tak ingin pula bila aturan pajak di daerah justru tak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Apalagi, sambung dia, pemerintah pusat tengah gencar menarik aliran investasi agar masuk dan menjadi sumber pendanaan bagi program pembangunan nasional hingga penciptaan kesempatan kerja.
Sebagai gambaran, saat ini ada beberapa jenis pajak di daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Di provinsi, ada pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, dan pajak rokok.
Sementara, di kabupaten/kota ada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak parkir. Lalu, ada pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. (uli/bir)