"BPH Migas tidak mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum, oleh karena itu BPH Migas telah melakukan MoU dengan Kepolisian RI untuk menangani penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM," kata Komite BPH Migas Ibnu Fajar.
Ucapan Ibnu menjawab keluhan dari perwakilan dari Belitung Timur dalam kunjungan kerja ke Kantor BPH Migas pada Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, dari sisi kuota, Ibnu mengayakan bahwa kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) solar subsidi untuk Belitung Timur cukup hingga akhir tahun 2019. Berdasar data di BPH Migas, kuota solar subsidi wilayah tersebut pada 2019 sebesar 22.784 KL dan realisasi hingga 20 November 2019 baru mencapai sebesar 17.626 KL atau 77,36 persen.
Sedangkan kuota solar subsidi untuk Provinsi Bangka Belitung sebesar 212.001 K dan realisasi sebesar 161.885 KL atau 76,36 persen.
"Provinsi Bangka Belitung dan Kabupaten Belitung Timur merupakan salah satu provinsi dan kabupaten yang kuotanya cukup hingga akhir tahun, di mana hampir sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia diproyeksikan akan terjadi over kuota", jelas Ibnu.
Sementara untuk premium penugasan, menurut Ibnu, kuota untuk Belitung Timur diproyeksikan akan terjadi over kuota hingga 20 November 2019 dari kuota Jenis BBM.
Khusus Penugasan (JBKP) Premium sebesar 21.162 KL realisasinya sudah mencapai 20.327 KL atau sebesar 96,05 persen.
Karena kapasitas yang terbatas, ketahanan stock (covered day) kedua TBMM yang mensuplai kebutuhan BBM untuk Propinsi Bangka Belitung hanya bertahan 1,5 hingga 2 hari. Sumber pasok BBM berasal dari TBBM Tanjung Gerem di Merak, Banten.
Ibnu juga mendorong masyarakat dan pemerintah di Belitung Timur membentuk Sub Penyalur.
Berdasar Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada daerah yang belum terdapat penyalur, Sub Penyalur merupakan perwakilan dari sekelompok Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar) dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) di daerah yang belum terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan (distribusi tertutup).
Sub Penyalur sebagai perwakilan konsumen tidak boleh mengambil margin keuntungan, namun hanya boleh menambah ongkos angkut dari SPBU terdekat ke lokasi Sub Penyalur yang besarannya ditetapkan oleh bupati.
Jarak minimal 5 km dari APMS atau 10 km dari SPBU atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki data Konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat. Hingga saat ini telah terbentuk 127 Sub Penyalur di seluruh Indonesia.
Dalam rangka pengaturan dan pembatasan pendistribusian JBT solar subsidi dan premium penugasan agar tepat sasaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung juga telah membuat Surat Edaran Nomor 541/1043/IV/019 tanggal 11 November 2019.
Isi edaran tersebut diantarannya melarang kendaraan dinas instansi Pemerintah, BUMN/D, TNI/Polri menggunakan solar subsidi dan premium penugasan dan pembatasan pembelian solar untuk angkutan umum paling banyak 30 liter/hari dan mobil pribadi 20 liter/hari.
Sedangkan untuk premium dibatasi maksimal 30 liter/hari untuk angkutan umum dan mobil pribadi 20 liter/hari serta kendaraan roda 2 dan 3 paling banyak 5 liter/hari.