Kenaikan Tarif Tol Jagorawi Tunggu Restu Menteri Basuki

CNN Indonesia
Rabu, 27 Nov 2019 17:43 WIB
BPJT menyatakan kenaikan tarif Tol Jagorawi tinggal menunggu restu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Kenaikan tarif Tol Jagorawi tinggal tunggu restu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian PUPR menyatakan aturan kenaikan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Basuki Hadimuljono. Rencananya, aturan itu akan diteken begitu Basuki kembali dari kunjungan kerja ke Korea Selatan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan Basuki kemungkinan akan meneken aturan setelah melihat hasil perbaikan jalan tol tersebut. Menurutnya, ada perbaikan di beberapa bagian tol yang dilakukan operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk saat ini.

"Jasa Marga janjikan minggu lalu sudah clear, minggu ini kami cek. Begitu perbaikan jalannya selesai, pasti akan tanda tangan sepulangnya beliau (BasukI) dari Korea," ujar Danang di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Danang belum ingin memberi bocoran berapa kenaikan tarif Tol Jagorawi ke depan. Namun, kenaikan tarif kemungkinan tetap akan diumumkan pada akhir tahun ini.

"Nanti tunggu Pak Menteri," ucapnya.

Sementara kenaikan tarif untuk beberapa ruas jalan tol lain masih terus dikaji pemerintah. Namun sebelumnya, Danang menyatakan bahwa kenaikan tarif kemungkinan mengikuti laju inflasi nasional.

Bila merujuk pada inflasi, maka kenaikan tarif tol akan berkisar 2,5 persen sampai 3,5 persen dari tarif saat ini. Berdasarkan situs resmi Jasa Marga, tarif Tol Jagorawi untuk kendaraan golongan I sebesar Rp6.500 per kendaraan saat ini.

Sementara golongan II Rp9.500 per kendaraan, golongan III Rp13 ribu per kendaraan, golongan IV Rp16 ribu per kendaraan, dan golongan V Rp19.500 per kendaraan. Kenaikan tarif mempertimbangkan isi perjanjian usaha jalan tol yang disepakati pemerintah dan badan usaha.

[Gambas:Video CNN]
Selain itu, kenaikan perlu dilakukan lantaran badan usaha jalan tol melakukan perbaikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sejumlah ruas. Atas perbaikan SPM itu, nantinya pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan uji coba, baru kemudian menyetujui kenaikan tarif jalan tol.

"Setelah sudah diuji, kami beri satu atau dua minggu melakukan perbaikan standar, kalau tuntas, baru kami proses tarifnya," jelasnya.

Danang mengatakan uji SPM itu menyangkut berbagai bagian jalan tol, mulai dari jalan, jaringan, hingga kelengkapan seperti tempat peristirahatan (rest area). Khusus untuk rest area, kementerian memang akan mengeluarkan aturan khusus terkait keberadaan tempat peristirahatan itu.

"Mungkin kuartal pertama tahun depan, mudah-mudahan peraturan menterinya sudah bisa terbit," katanya.

Sebelumnya, kementerian mengkaji kenaikan tarif di 18 ruas tol, yaitu Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.

Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja. (uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER