Pembentukan panja RUU Minerba disepakati dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, (27/11). "Pembentukan panja RUU Minerba dalam rangka mengoptimalkan pembahasan RUU," kata Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, Rabu (27/11).
Ia menuturkan pada pekan depan, Rabu (4/12), anggota dewan akan kembali membahas RUU Minerba dengan lima kementerian terkait. Kelimanya meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan terdapat 13 pokok pikiran yang menjadi fokus dalam RUU Minerba. Dari 13 poin, 7 di antaranya merupakan usulan bersama pemerintah dan DPR. "Sedangkan 6 sisanya usulan pemerintah," katanya.
Ia merincikan 6 pokok pikiran usulan pemerintah meliputi penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan dan memperkuat kebijakan nilai tambah.
Sedangkan 7 usulan dari DPR mencakup penguatan peran pemerintah dalam bidang pengawasan kepada pemerintah daerah, pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, dan pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batu bara.
Selanjutnya, pengaturan kembali terkait luas wilayah perizinan pertambangan, mengakomodir putusan MK dan UU No.23 Tahun 2014, dan lingkungan hidup.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)