Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya pemerintah untuk mengejar target investasi terus dilakukan. Pada tahun 2019, target investasi nasional mencapai angka Rp 792 triliun. Salah satu hal yang fundamental dilakukan adalah upaya perbaikan sistem OSS versi 1.1 yang telah diujicoba oleh BKPM sejak tanggal 11 bulan 11 lalu.
Pemerintah telah meluncurkan OSS sejak diterbitkannya PP Nomor 24 tahun 2018 pada tanggal 21 Juni 2018. Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Upaya untuk terus memperbaiki layanan investasi terus dilakukan. Presiden Jokowi dalam penyampaian visi dan misi di periode kedua pemerintahannya menyampaikan bahwa tujuan mengundang investasi seluas-luasnya adalah dalam rangka membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya.
"Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Karena dengan cara inilah lapangan pekerjaan dapat terbuka secara luas. Oleh karena itu, siapapun yang menghambat investasi harus dipangkas," ujarnya.
Implementasi OSS merupakan
milestone yang positif bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan investasi kepada para investor baik investor internasional maupun investor dalam negeri.
Sebelum adanya OSS, layanan PTSP pusat melayani kurang lebih 1.000 izin per bulan. Setelah adanya OSS, sejak 9 Juli 2018 hingga 29 Agustus 2019, jumlah registrasi akun OSS mencapai 704.084 atau rata-rata 1.688 per hari. Aktivasi akun mencapai 654.889 atau rata-rata 1.570 per hari.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sendiri mengakui bahwa sistem OSS sudah bagus, namun hanya proses mendapatkan NIB-nya saja. "Untuk urusan izin-izin kan kembali lagi ke kementerian lembaga dan kita hanya mendapat notifikasi. Dan bukan rahasia lagi, itu butuh waktu," lanjutnya.
Oleh karena itu, perbaikan dalam sistem perlu dilakukan terutama untuk mengejar target investasi yang juga akan berdampak positif pada angka pertumbuhan ekonomi.
 OSS untuk semua (Foto: Dok BKPM) |
Sempurnakan Sistem OSS Melalui Versi 1.1
OSS Versi 1.1 merupakan sistem baru yang dibangun pemerintah berdasarkan hasil evaluasi segala permasalahan, dan berbagai kelemahan dari OSS Versi 1.0. Pada sistem OSS Versi 1.1, telah dilakukan penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi.
OSS Versi 1.1 ini dirancang lebih informatif dan diharapkan dapat meningkatkan memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha dan investasi. Sistem ini dibuat untuk memudahkan proses perizinan di Indonesia agar lebih baik dari sebelumnya.
Beberapa perbedaan contohnya dalam mekanisme pencatatan bidang usaha, bila sebelumnya menggunakan KBLI 2 digit, dalam versi 1.1 menggunakan KBLI 5 digit. Salah satu keunggulan lainnya adalah apabila terjadi kesalahan pengisian input data, selama data yang diinput adalah data non akta maka tidak perlu melalui mekanisme
rollback atau mengulang dari awal, cukup menggunakan fitur edit yang akan langsung memperbaiki data yang salah.
Kemudahan lainnya adalah adanya semakin lengkapnya fitur-fitur tambahan seperti penerbitan izin untuk di lokasi perairan, penambahan jenis perwakilan yaitu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang sebelumnya diurus tidak melalui OSS, penambahan metode pencabutan, penambahan opsi kantor cabang dan fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
(adv/adv)