Jokowi Tugasi Mentan dan Menteri ATR Benahi Data Luas Sawah

CNN Indonesia
Rabu, 04 Des 2019 19:15 WIB
Presiden Jokowi menugaskan Mentah Syahrul dan Menteri ATR Sofyan untuk memperbaiki data luas sawah.
Presiden Jokowi menugaskan Mentah Syahrul dan Menteri ATR Sofyan untuk membenahi data luas sawah. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil membenahi data luas sawah. Tujuannya agar pemerintah memiliki dasar data yang kuat sebelum melahirkan sebuah kebijakan di sektor pertanian.

"Terkait luas sawah, saya minta Menteri Pertanian dan Menteri ATR bisa menyampaikan, sehingga kita memiliki pegangan data yang kuat dalam setiap mengambil keputusan dan langkah-langkah koreksi perbaikan yang akan dilakukan," ucap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/12).

Kepala negara juga ingin agar para kementerian/lembaga terkait bisa melakukan pemetaan terhadap sentra-sentra produksi beras di seluruh Indonesia. Hal ini untuk memastikan ketersediaan pasokan beras benar-benar aman untuk konsumsi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, agar rantai distribusi bisa dibuat secara tepat sasaran terhadap daerah-daerah yang sekiranya memiliki kebutuhan beras tinggi, namun produksinya rendah. Dengan begitu, tidak ada kekurangan hingga kelangkaan beras.

"Kita tahu produksi beras tidak merata di seluruh wilayah Tanah Air, di setiap pulau ada yang surplus, tapi ada juga yang defisit, sehingga aspek ketersediaan merupakan hal yang penting," tuturnya.

Tak ketinggalan, orang nomor satu di Indonesia itu juga ingin para kementerian/lembaga bisa semakin menerapkan kebijakan efisiensi dan manajemen yang handal dalam mengelola logistik beras nasional.

Sebelumnya, Jokowi sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Beleid ini bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.

Kemudian, untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, dan menyediakan data serta informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER