"Terkait luas sawah, saya minta Menteri Pertanian dan Menteri ATR bisa menyampaikan, sehingga kita memiliki pegangan data yang kuat dalam setiap mengambil keputusan dan langkah-langkah koreksi perbaikan yang akan dilakukan," ucap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/12).
Kepala negara juga ingin agar para kementerian/lembaga terkait bisa melakukan pemetaan terhadap sentra-sentra produksi beras di seluruh Indonesia. Hal ini untuk memastikan ketersediaan pasokan beras benar-benar aman untuk konsumsi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jokowi sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Beleid ini bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.
Kemudian, untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, dan menyediakan data serta informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)