Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri BUMN
Erick Thohir membuka opsi pidana untuk oknum yang terlibat dalam kasus penyelundupan komponen motor
Harley-Davidson dan sepeda Brompton
Dirut Garuda I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra (
Ari Ashkara).Ia menilai penyelundupan ini bukan hanya kasus perdata mengingat timbul kerugian negara.
"Apalagi di sini ada kerugian negara. Ini bukan hanya perdata tapi juga pidana," tegas Erick.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkap pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus penyelundupan Harley dan Brompton tersebut.
"Ini masalah hukum, jadi harus sesuai ketentuan. Nanti kami pendalaman terus," ujarnya, Kamis (5/12).Heru mengungkap terkait Harley bekas, sudah jelas dari aturan tidak boleh impor. Selain itu, Heru menjelaskan jika yang bersangkutan memiliki itikad baik, mereka tidak perlu melakukan impor dengan cara memutilasi dan ditempatkan di kargo, bukan di kabin atau di bagasi.
"Kalau dari sisi dia memutilasi ini sudah ada indikasi. Makanya kami lakukan penelitian lebih dalam terus," papar Heru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap negara dirugikan sekitar Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar karena penyelundupan komponen Harley-Davidson dan sepeda Brompton oleh Ari melalui pegawainya.
"Perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani memaparkan berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley-Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta hingga Rp800 juta per unit. Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per unit.
[Gambas:Video CNN] (uli/age)