Jakarta, CNN Indonesia -- Panel sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (
World Trade Organization/
WTO) memenangkan gugatan Indonesia atas Australia yang mengenakan kebijakan Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam laporan akhir kasus sengketa pengenaan BMAD untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia yang diterbitkan WTO kemarin, Rabu (4/12).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan bahwa WTO menyatakan kebijakan Australia mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia tersebut melanggar dua pasal perjanjian
anti-dumping WTO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenangan atas sengketa ini sangat penting, mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan putusan dan rekomendasi panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya," ujar Agus dalam pernyataan resmi, Kamis (5/12).
Beberapa ketentuan dalam perjanjian
anti-dumping WTO yang terbukti dilanggar Australia yakni ketentuan
anti-dumping WTO karena telah mengkonstruksikan nilai normal produsen kertas foto kopi A4 Indonesia. Agus menjelaskan mereka pun tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapat dibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor.
Selain itu, Agus menjelaskan ketentuan
anti-dumping WTO karena Australia menolak memakai data pembukuan aktual produsen. Walaupun data dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (
Generally Accepted Accounting Principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.
Sedangkan, terkait gugatan Pemerintah Indonesia terhadap temuan adanya Particular Market Situation (PMS) di industri kertas Indonesia oleh Otoritas Australia, Panel memutuskan temuan tersebut belum dapat dibuktikan melanggar Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping WTO.
Berdasarkan keputusan tersebut, Panel merekomendasikan Australia untuk melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian perhitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.
Atas laporan akhir ini, Mendag Agus mengungkapkan kedua negara sepakat juga untuk tidak melakukan banding ke Badan Banding (Appellate Body) WTO.
[Gambas:Video CNN] (age)