Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan angkanya lebih kecil dibandingkan dengan alokasi 2018 yang sebesar Rp134,79 miliar dan 2019 sebesar Rp136,63 miliar. Padahal, pihaknya membutuhkan alokasi lebih besar untuk proses penelitian, penyelidikan, dan persidangan.
"Anggaran dibutuhkan demi mendukung hak-hak terlapor, kami banyak melakukan persidangan juga dan tidak hanya di Jakarta," ucap Guntur, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompensasi yang diberikan sudah mulai tidak sebanding dengan aparatur sipil negara (ASN)," jelas Guntur.
Kendati begitu, Guntur menyatakan KPPU tetap berupaya menelisik seluruh kasus terkait persaingan usaha tidak sehat. Hal itu berlaku bagi kasus yang berawal dari inisiatif KPPU dan laporan dari pihak eksternal.
Lihat juga:Penurunan Ekspor China Seret Harga Minyak |
"Jadi ada kenaikan. Lalu kalau yang penelitian inisiatif ada 47, naik juga dibandingkan 2018 yang sebanyak 38. Di KPPU kan sumber perkara itu ada inisiatif dan ada yang dari laporan," ungkap Gopprera.
Kemudian, dari total laporan itu, ia menyebut pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 71 kasus pada tahun ini. Jumlahnya juga naik dari 2018 sebanyak 67 kasus.
Gopprera menyatakan beberapa kasus juga sudah naik ke tahap persidangan. Salah satu contohnya dugaan kartel tiket yang dilakukan oleh sejumlah maskapai, seperti Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air, Sriwijaya Air, Batik Air, Wings Air, dan Nam Air.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)