Grab Bantah Lakukan Persaingan Usaha Tak Sehat

CNN Indonesia
Selasa, 08 Okt 2019 19:33 WIB
Grab Indonesia melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea membantah telah melakukan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dituduhkan oleh investigator KPPU.
Kuasa Hukum Grab Indonesia Hotman Paris Hutapea. (CNN Indonesia/Ulfa Arieza).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) menyanggah dugaan pelanggaran persaingan usaha yang disampaikan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sanggahan mereka sampaikan dalam persidangan di KPPU, Selasa (8/10).

Grab Indonesia diduga melakukan persaingan usaha tidak sehat lantaran memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi yang tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Kedua perusahaan diketahui memiliki kerja sama.

Kuasa Hukum Grab Indonesia Hotman Paris Hutapea mengatakan kerja sama antara Grab Indonesia dengan TPI tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum sebagaimana yang dituduhkan oleh investigator KPPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal esensi dari suatu perkara di KPPU harus berakibat menurunkan daya saing dan merugikan kepentingan umum," katanya, Selasa (8/10).

Ia menegaskan dalam kerja sama tersebut Grab Indonesia tidak memberikan perlakuan khusus kepada mitra pengemudi di bawah naungan TPI, sehingga tidak ada diskriminasi. Klasifikasi pengemudi, sambung dia, hanya dinilai berdasarkan performa personal pengemudi.

Grab Indonesia mengkategorikan kinerja pengemudi dalam tiga kelas, yaitu elite plus, elite, dan silver. Kategori itu berlaku pada seluruh pengemudi tak hanya bagi mitra yang bergabung dengan TPI. Klasifikasi itu diberikan pihak Grab Indonesia berdasarkan kinerja mitra pengemudi.

"Tidak ada diskriminasi kalau orang bebas memilih dan dia tidak terhambat melakukan bisnis itu," imbuhnya.

Di sisi lain, pengacara kondang itu mengaku keberatan dengan lima saksi yang diajukan oleh investigator KPPU. Alasannya, lima saksi tersebut merupakan mantan pengemudi TPI yang terjerat kasus hukum dengan pihak perseroan.

[Gambas:Video CNN]
Diketahui, lima pengemudi tersebut mendapat fasilitas sewa mobil dari TPI. Namun , fasilitas tersebut belum dikembalikan kepada perseroan hingga jatuh tempo.

Lima pengemudi tersebut juga baru menyetor pembayaran awal sebesar Rp2,5 juta. Akhirnya, pihak TPI melaporkan kelimanya kepada pihak berwajib.

"Tentu mereka merasa bermusuhan, itulah yang menjadikan mereka membuat laporan ke KPPU," tuturnya.

Sebagai kuasa hukum, Hotman menilai perkara tersebut cenderung kepada ranah perdata. Pasalnya, Grab Indonesia tidak merugikan kepentingan publik maupun pesaing usahanya, yaitu Gojek dan Blue Bird.

"Ini masalah perdata kecil dibesarkan seolah-olah masalah nasional," tuturnya.

Kasus Grab Indonesia dan TPI ini terdaftar di KPPU dengan nomor perkara 13/KPPU-I/2019. Mengutip lama resmi mereka,  KPPU menuduh Grab Indonesia dan TPI melanggar Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2, dan Pasal 19 Huruf D dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

Pasal 14 UU Persaingan Usaha menyebut pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Sementara itu, Pasal 15 Ayat 2 UU Persaingan Usaha berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Sedangkan Pasal 19 Huruf D UU Persaingan Usaha menyebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER