Heru mengatakan belum bisa merinci sanksi pidana yang bisa diberikan terhadap mereka. Pasalnya, saat ini pihaknya masih mendalami penyelundupan tersebut.
Namun, ia membuka kemungkinan para oknum Garuda bisa dijerat sanksi pidana minimal satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru berujar pihaknya sedang mendalami kasus ini. Dia meminta publik bisa bersabar menunggu hasil lengkap investigasi.
Kemenkeu bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kejadian ini. "Semua, dengan aparat penegak hukum sudah biasa. Ini normal saja bagi kita, jadi ya profesional kalau ada kekeliruan akan disampaikan," tuturnya.
Ari memerintah untuk mencarikan sepeda motor Harley-Davidson sejak 2018 lalu. Transaksi pembelian dilakukan pada April 2019 melalui rekening pribadi bagian keuangan Garuda di Amsterdam.
Hingga akhirnya motor dibawa ke Indonesia atas nama salah satu pegawainya yang berinisial SAS pada penerbangan Garuda Indonesia menggunakan pesawat Airbus A330-900 pada 17 November 2019 lalu.
Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.
CNNIndonesia berupaya untuk meminta tanggapan Ari atas penyelundupan yang dituduhkan kepadanya tersebut. Tapi, sampai dengan berita diturunkan Ari belum memberikan tanggapannya.
[Gambas:Video CNN] (dhf/agt)