Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) berjanji bakal memberikan kepastian kepada nasabah PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) soal waktu pembayaran tunggakan klaim. Kepastian akan diberikan pada Februari 2020 mendatang.
"Nanti itu, kami lagi atur strategi. Kami umumkan Februari 2020," ungkap Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Rabu (15/1).
Dia belum bisa memberikan proyeksi kapan pembayaran tunggakan klaim mulai dibayarkan kepada pemegang polis produk asuransi
saving plan. Pasalnya, hal itu masih dalam tahap pembicaraan dengan perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Kartika mengaku pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan skema restrukturisasi Jiwasraya secara keseluruhan. Hal ini termasuk memperbaiki keuangan perusahaan hingga membayar utang.
"Kami dalam diskusi dengan Kementerian Keuangan dan OJK untuk merumuskan restrukturisasi Jiwasraya ke depan," terang Kartika.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pemerintah akan membentuk
holding asuransi sebagai salah satu bentuk penyelamatan Jiwasraya. Menurutnya, holding itu berpotensi menghasilkan arus kas (
cash flow) sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan Rp2 triliun bagi nasabah.
Sementara, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan ada enam investor strategis yang sedang mengikuti uji tuntas atau
due dilligence. Investor itu nantinya akan menjadi mitra strategis dalam mengelola anak usaha Jiwasraya, yakni Jiwasraya Putra.
Namun, Kartika bilang proses investor strategis itu diperkirakan mulai diproses pada Maret atau April 2020 mendatang. Hanya saja, ia menolak menjelaskan lebih rinci mengenai mitra strategis tersebut.
[Gambas:Video CNN]"Investor strategis itu kan lebih ke Jiwasraya Putra. Itu prosesnya mungkin Maret atau April 2020 lah ya," jelas Kartika.
Jiwasraya kini sedang didera persoalan keuangan. Perusahaan terpaksa menunda pembayaran klaim dari produk asuransi
saving plan pada Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar.
Kegagalan diduga disebabkan oleh kasus korupsi yang terjadi di tubuh Jiwasraya. Kejaksaan Agung (Kejagung) memproyeksi potensi kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya sebesar Rp13,7 triliun.
Namun, angkanya berpotensi meningkat seiring dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan. Korps Adhyaksa tersebut telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Selain itu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
(aud/agt)