Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Serikat
Buruh mengadu ke Komisi IX
DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Tenaga Kerja. Koordinator Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) Abdullah mengatakan pengaduan dilakukan karena pemerintah
Jokowi tidak pernah meminta pendapat ataupun membuka ruang diskusi dengan buruh terkait perumusan ruu tersebut.
"Selama ini serikat pekerja tidak dilibatkan. Kami mengharapkan untuk diadakan dialog dengan pemerintah, berikan ruang bagi kami untuk mengawal rancangan uu tersebut," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (16/1).
Abdullah mengatakan pelibatan buruh penting. Pasalnya RUU Cipta Kerja bakal mempengaruhi dan menentukan nasib buruh ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pengaruh itulah, pihaknya memandang buruh memiliki hak dalam memberikan suara terkait pembuatan ruu tersebut.
"Ada kecemasan kolektif manakala pemerintah (berpotensi) membuat Omnibus Law yang hanya mendukung kaum kapital. Kami ingin mengawal, agar jangan sampai gadaikan kepentingan rakyat hanya karena kepentingan investasi," tuturnya.
Selain meminta ruang berdiskusi, Abdullah juga menegaskan rencana penerbitan UU Omnibus Law Cipta Kerja telah salah tempat. Pasalnya, RUU Omnibus Law tidak sepantasnya diberlakukan kepada undang-undang terkait ketenagakerjaan yang bersifat privat.
"Ciri khas UU Ketenagakerjaan bersifat privat. Tidak bisa disamakan pidana dan perdata, maka seharusnya ketenagakerjaan tidak masuk
omnibus law," tegasnya.
Kecemasan tersebut, lanjut Abdullah timbul karena beberapa aturan yang rencananya dicanangkan pemerintah dinilai meresahkan dan merugikan para buruh.
[Gambas:Video CNN]Sekjen Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP KSPI) Bambang Suyono kemudian menyebutkan beberapa masalah yang timbul dari ruu tersebut. Salah satunya, rencana perubahan upah bulanan menjadi upah per jam.
"Soal pengupahan akan diubah upah per jam, banyak buruh yang resah. Selain itu, kami juga menolak pesangon akan dikurangi, berkurangnya jaminan sosial, hilangnya sanksi pidana pengusaha, dan maraknya
outsourcing serta banyaknya tenaga asing
unskilled dalam bekerja di Indonesia," tuturnya.
Bambang kemudian menyayangkan niatan pemerintah untuk mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilainya sudah cukup memadai saat ini.
"Kami menilai akan ada degradasi dalam undang-undang yang sebenarnya sudah cukup memadai. Seperti, aturan upah yang diubah per jam. Itu apa parameternya? bagaimana cara hitungnya? apa implikasi terhadap investasi yang melatarbelakangi
omnibus law?," ujarnya.
Selain protes terkait RUU omnibus law, selanjutnya Bambang menyinggung tentang pembuatan Satgas Ketenagakerjaan oleh pemerintah.
Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah tidak adil bagi para pekerja. Pasalnya, pembentukan tersebut tidak melibatkan pekerja.
"Secara mekanisme kami protes keras, karena itu dibuat hanya dari unsur pengusaha dan pemerintah. Dari mekanisme saja gak fair. Kami pekerja, bagian dari industrialisasi, dan penggerak ekonomi. Kenapa pemerintah membuat tim satgas tidak melibatkan kami?" jelasnya.
Ia pun menuntut pemerintah untuk melindungi para buruh dan pekerja sebagai warga negara Indonesia yang menurut Bambang harus dilindungi hak-haknya.
"Pemerintah kan dibangun untuk melindungi warga negaranya. Kami mengerti omnibus law ini untuk investasi dan teknologi, tapi jangan sampai mengorbankan anak bangsa," pungkasnya.
(ara/agt)