Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengungkap nantinya semua pihak yang terkait akan dipanggil satu per satu.
"Minggu depan akan kita panggil, OJK dulu nanti semua dari korporasi, Bursa Efek Indonesia, BUMN dan Kementerian Keuangan," jelasnya, Sabtu (18/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman menilai bahwa dengan data yang dimiliki oleh OJK selama ini, permasalahan yang ada di tubuh PT Jiwasraya sudah seharusnya terdeteksi sejak lama.
"Mereka (OJK) bukan tidak mengerti tentang indeks (saham) yang baik. Akan kami tanya, mungkin ada kendala yang membuat teman-teman sungkan untuk mengungkapkan," katanya pada acara MNC yang bertajuk Jiwasraya dan Prospek Asuransi.
Ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang kewajiban perusahaan asuransi dalam penempatan Direksi Kepatuhan.
Lebih jauh, Alamsyah mengungkap bahwa pengaduan kasus PT Jiwasraya yang masuk ke Ombudsman telah ada sejak 2017 namun masih dapat diselesaikan. Kasus-kasus ini masih bersifat individu sehingga belum dianggap serius.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)