Direktur Utama (Dirut) PGN Gigih Prakoso mengungkapkan, berdasarkan perhitungan perseroan, kebutuhan gas bagi industri yang mendapatkan insentif dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebesar 320 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd).
Sebagai catatan, industri yang mendapatkan insentif dalam Perpres 40/2016 adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya bisa dipenuhi dari DMO gas dengan harga khusus. Dengan harapannya bisa diterima di industri dengan willingness to pay daripada kemampuan mereka untuk bayar supply gas yang dimaksud," ujar Gigih.
Sebelumnya, Gigih juga mengatakan perusahaan membuka peluang dalam melakukan impor gas untuk menekan harga gas industri dan memenuhi kebutuhan gas khusus sektor industri dalam negeri.
"Impor ini sebagai opsi dan balancing (penyeimbang) apabila diperlukan harga yang jauh lebih kompetitif yang bisa diperoleh dari resources LNG. Ke depan, kita membuka peluang untuk melakukan impor dalam rangka memberikan harga khusus untuk sektor industri," tuturnya.
Lihat juga:ESDM Tambah Jaringan Gas di Ibu Kota Baru |
Sebelumnya, Jokowi sempat menawarkan tiga opsi untuk menurunkan harga gas industri. Pertama, pengurangan porsi jatah pemerintah yang sebesar US$2,2 per MMBTU dari hasil Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Kedua, pemberlakuan kewajiban alokasi khusus untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). Ketiga, industri dibebaskan untuk melakukan impor gas.
"Terkait harga gas dan tiga hal yang disampaikan Presiden (Jokowi), tentunya kami mendukung hal itu, untuk bisa menerapkan Perpres 40 yang bisa mendukung sektor industri agar bisa tumbuh dan berkembang secara kompetitif," tutur Gigih.
[Gambas:Video CNN]
(ara/agt)