NRGI dan PWYP Sebut Ada Perusahaan Migas Tak Patuhi Aturan

CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2019 15:19 WIB
Sejumlah koalisi masyarakat sipil menemukan setoran dana sejumlah perusahaan migas internasional ke pemerintah tak sesuai aturan.
Setoran dana sejumlah perusahaan migas ke pemerintah tidak sesuai aturan. (ANTARA FOTO/HO/Pertamina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Natural Resource Governance Institute (NRGI) dan Publish What You Pay (PWYP) menyatakan sejumlah perusahaan minyak dan gas (migas) internasional membayarkan kewajiban bonusnya ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Pembayaran yang dimaksud dalam aturan itu, antara lain jasa informasi potensi lelang wilayah kerja migas, bonus tanda tangan yang menjadi kewajiban kontraktor, dan kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama yang belum memenuhi komitmen eksplorasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan minyak seharusnya membayarkan kewajibannya itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika dibayarkan ke kementerian lain, NRGI dan PWYP menilai publik akan kesulitan menelusuri pergerakan dana tersebut.

"Walaupun memang praktik seperti ini dibolehkan pemerintah, tapi hal itu dikhawatirkan menimbulkan masalah transparansi," ucap Advocacy Manager NRGI Joseph Williams dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (18/12).

Ia bilang pihak dari Kementerian ESDM perlu memberikan penjelasan alasan mereka menugaskan perusahaan minyak asal Italia, Eni mentransfer bonus tanda tangan sebesar US$1,5 juta untuk kontrak bagi hasil produksi migas (PSC) Blok East Ganal ke rekening Ditjen Migas.

"Pemerintah juga seharusnya mengklarifikasi bagaimana pendapatan seperti ini dikelola dan ditransfer ke kas negara (Kemenkeu)," kata Williams.

Sementara itu, riset NRGI dan PWYP melaporkan sebanyak 17 perusahaan migas internasional telah membuka data pembayaran kepada pemerintah senilai US$15 miliar sejak 2014. Untuk tahun lalu saja, nilai pembayaran 10 perusahaan migas tercatat sebesar US$5,4 mililar.

[Gambas:Video CNN]
Hanya saja, ada dua perusahaan yang enggan membuka data pembayaran kepada pemerintah Indonesia periode 2017 dan 2018. Perusahaan yang dimaksud, yakni ExxonMobil dan ConocoPhillips. Publik hanya bisa mengakses data pembayaran dua perusahaan itu untuk periode 2016.

"Patut disayangkan bahwa ExxonMobil dan ConocoPhillips yang mengklaim diri sebagai pendukung standar transparansi global justru menolak memberikan informasi ini kepada masyarakat Indonesia," kata Indonesia Country Manager NRGI Emanuel Bria.

Bria menyatakan dua perusahaan itu memang tak memiliki kewajiban secara hukum untuk mempublikasikan data pembayarannya. Namun, ExxonMobil dan ConocoPhillips merupakan pendukung dari Extractive Industries Transparency Initiative (EITI).

"EITI sendiri dengan jelas menyatakan bahwa perusahaan harus secara sistematis membuka semua data pembayarannya kepada negara-negara yang mengimplementasikan inisiatif ini, termasuk Indonesia," jelas Bria.

Sementara itu, Williams menyebut Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) bakal mengajukan aturan baru untuk mendorong perusahaan migas dan tambang AS membuka seluruh data pembayaran terbaru ke semua negara. Ini dianggap menjadi solusi terakhir agar ExxonMobil dan ConocoPhillips mau membuka data pembayarannya ke publik.

"Peraturan SEC baru ini harus merujuk dan sejalan dengan peraturan hukum yang sama yang ada di Eropa dan Kanada, yang artinya ada kewajiban untuk membuka informasi pembayaran secara rinci dan tepat waktu dari semua perusahaan dan setiap proyek mereka," ujar Williams.

CNNIndonesia.com telah mencoba meminta tanggapan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto, Vice President Public & Government Affairs Exxonmobil Azi N Alam, dan Vice President Commercial and Business Development ConocoPhillips Taufik Ahmad. Namun, sampai dengan berita ini diturunkan ketiganya tak merespons hingga berita ini diturunkan.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER