Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Pembayaran yang dimaksud dalam aturan itu, antara lain jasa informasi potensi lelang wilayah kerja migas, bonus tanda tangan yang menjadi kewajiban kontraktor, dan kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama yang belum memenuhi komitmen eksplorasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah juga seharusnya mengklarifikasi bagaimana pendapatan seperti ini dikelola dan ditransfer ke kas negara (Kemenkeu)," kata Williams.
Sementara itu, riset NRGI dan PWYP melaporkan sebanyak 17 perusahaan migas internasional telah membuka data pembayaran kepada pemerintah senilai US$15 miliar sejak 2014. Untuk tahun lalu saja, nilai pembayaran 10 perusahaan migas tercatat sebesar US$5,4 mililar.
[Gambas:Video CNN]
Hanya saja, ada dua perusahaan yang enggan membuka data pembayaran kepada pemerintah Indonesia periode 2017 dan 2018. Perusahaan yang dimaksud, yakni ExxonMobil dan ConocoPhillips. Publik hanya bisa mengakses data pembayaran dua perusahaan itu untuk periode 2016.
"Patut disayangkan bahwa ExxonMobil dan ConocoPhillips yang mengklaim diri sebagai pendukung standar transparansi global justru menolak memberikan informasi ini kepada masyarakat Indonesia," kata Indonesia Country Manager NRGI Emanuel Bria.
Bria menyatakan dua perusahaan itu memang tak memiliki kewajiban secara hukum untuk mempublikasikan data pembayarannya. Namun, ExxonMobil dan ConocoPhillips merupakan pendukung dari Extractive Industries Transparency Initiative (EITI).
"EITI sendiri dengan jelas menyatakan bahwa perusahaan harus secara sistematis membuka semua data pembayarannya kepada negara-negara yang mengimplementasikan inisiatif ini, termasuk Indonesia," jelas Bria.
Lihat juga:Jokowi Klaim Sudah Kenali 'Mafia' Migas |
"Peraturan SEC baru ini harus merujuk dan sejalan dengan peraturan hukum yang sama yang ada di Eropa dan Kanada, yang artinya ada kewajiban untuk membuka informasi pembayaran secara rinci dan tepat waktu dari semua perusahaan dan setiap proyek mereka," ujar Williams.
CNNIndonesia.com telah mencoba meminta tanggapan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto, Vice President Public & Government Affairs Exxonmobil Azi N Alam, dan Vice President Commercial and Business Development ConocoPhillips Taufik Ahmad. Namun, sampai dengan berita ini diturunkan ketiganya tak merespons hingga berita ini diturunkan.
Lihat juga:Luhut, Ahok dan Pertamina Sumber 'Kekacauan' |