Sebelumnya, perkara bank tanah diatur dalam RUU Pertanahan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun lalu. Namun, pengesahan RUU ditunda karena menuai sejumlah kritik.
"Bank tanah sebenarnya Peraturan Pemerintah (PP), rancangannya sudah siap. Hanya kami butuh payung hukum undang-undang. Nah, kemarin dalam rapat terakhir, kita sudah membahas bahwa rancangannya (PP) sudah masuk tinggal pengesahan," ujar Sekretaris Jenderal Arief Sugoto di Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, kata Arief, juga bakal ada badan khusus yang mengatur jalannya bank tanah jika sudah disahkan.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pun mengiyakan hal ini. Ia mengatakan salah satu permasalahan yang paling banyak ditemui adalah perkara tumpang tindih kepemilikan lahan.
"Kenapa banyak tumpang tindih? Karena banyak orang punya tanah (sertifikatnya) enggak diurus. Setelah sekian tahun, kepala desa mengeluarkan SKT (Surat Kepemilikan Tanah) dulu nggak ada peta digital. Jadi itu kami selesaikan," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(fey/sfr)