Bendahara negara mengatakan indikasi tidak berdampak sistemik terlihat dari status Jiwasraya yang merupakan lembaga jasa keuangan non bank. Sementara, Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menyatakan lembaga jasa keuangan yang berpotensi memberi risiko sistemik adalah bank.
Hal ini kemudian diteruskan KSSK dengan membentuk kategori bank sistemik pada beberapa bank nasional. Tujuannya, agar ketika ada masalah keuangan yang cukup besar, maka komite bisa menangani masalah berdasarkan risiko yang mungkin terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:DPR Usul Privatisasi Selamatkan Jiwasraya |
Sementara, Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi alias jasa keuangan non bank. Dengan begitu, indikasi sistemik tidak terukur dari kegiatan perusahaan.
Senada, Anggota KSSK lain sekaligus Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga memberi sinyal bahwa kasus Jiwasraya tidak bisa dianggap sistemik.
"Apakah ini bisa menimbulkan dampak sistemik? Ini adalah bergantung size (ukuran), kalau size besar, ya bisa. Tapi perlu dilihat juga dampak interkoneksinya, wabah penularannya bisa merambah ke mana-mana itu juga bisa sistemik. Tetapi sekali lagi, menurut UU itu hanya terjadi bila bank sistemik," jelasnya.
Sayangnya, baik Sri Mulyani dan Wimboh tidak ingin mengomentari potensi sistemik dari kasus Jiwasraya, meski total gagal bayar perusahaan sudah mencapai Rp12,4 triliun pada akhir 2019. Begitu pula dengan ekuitas perusahaan yang negatif Rp23,92 triliun pada September 2019.
Wimboh hanya menekankan bahwa lembaganya sebagai wasit industri jasa keuangan akan terus melakukan pengawasan. Bahkan, melakukan reformasi di industri jasa keuangan non bank sesuai amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
[Gambas:Video CNN]
"Kami akan melakukan reform pengaturan pengawasan, itu prioritas," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut persoalan keuangan Jiwasraya bersifat gigantik atau berskala besar. Bila tidak terselesaikan, maka dampaknya akan sistemik terhadap sektor keuangan Tanah Air.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan terdapat indikasi tindakan korupsi di tubuh Jiwasraya yang mengakibatkan keuangannya terus defisit. Salah satu yang menjadi fokus BPK saat ini adalah terkait penempatan investasi Jiwasraya itu sendiri yang menyebabkan keuangan perusahaan tertekan.
"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," tandas Agung. (uli/bir)