Kisruh Jiwasraya, Pemerintah Kebut Lembaga Penjamin Polis

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 14:35 WIB
Sri Mulyani mengaku tengah menggodok dasar hukum pembentukan lembaga penjamin polis usai kisruh Jiwasraya.
Sri Mulyani mengaku tengah menggodok dasar hukum pembentukan lembaga penjamin polis usai kisruh Jiwasraya. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah menggodok rancangan dasar hukum pembentukan lembaga penjamin polis. Kebijakan ini diambil sebagai buntut maraknya masalah di industri asuransi akhir-akhir ini. Salah satunya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Bendahara negara mengatakan kebijakan ini juga diambil sebagai pelaksanaan atas amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Saat ini, Kemenkeu telah membentuk sebuah tim untuk mempercepat pembentukan lembaga.

"Tim di Kementerian Keuangan masih menggodok dan mengumpulkan (data) untuk bisa menjalankan amanat UU 40/2014 tentang Perasuransian," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers laporan berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KSSK itu mengatakan pemerintah tengah melihat berbagai aspek untuk menelurkan aturan pembentukan. Misalnya, kebutuhan di industri asuransi nasional.

Kemudian, turut melihat model penjaminan yang sudah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS merupakan lembaga yang memberikan jaminan atas masalah simpanan nasabah di perbankan di Tanah Air.

"Kami akan belajar dari LPS, kalau LPS kan untuk bank, sedangkan nanti lembaga penjaminan polis untuk sektor perasuransian," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu ingin lembaga penjamin polis dapat menyelesaikan masalah di sektor asuransi ke depan. Khususnya, memberikan perlindungan atas polis nasabah.

"Ini bertujuan untuk menciptakan kepercayaan pada lembaga asuransi dan bisa mencegah potensi moral hazard," katanya.

Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa memberi kepastian kapan sekiranya lembaga penjaminan polis bisa betul-betul dibentuk. Begitu pula dengan target pengoperasian lembaga tersebut.

Kendati tengah dipersiapkan, wacana pembentukan lembaga polis sejatinya bukan hal baru. Beberapa tahun sebelumnya, pembentukan sudah pernah dibahas.

Salah satu pemicu wacana pembentukan lembaga penjamin polis adalah kasus keuangan yang melanda PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Namun, sampai saat ini lembaga itu belum juga terbentuk.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pernah memaparkan beberapa pertimbangan dalam pembentukan lembaga penjamin polis.

[Gambas:Video CNN]

Misalnya, permodalan, integritas perusahaan asuransi, dan pemegang polis, hingga beban tambahan perusahaan asuransi karena harus membayar pungutan untuk penjaminan polis.

Di sisi lain, pembentukan lembaga penjamin polis perlu kucuran dana. Berkaca pada pengalaman LPS, setidaknya perlu Rp4 triliun untuk membentuk lembaga penjaminan.

"Dulu saja anggaran untuk mendirikan LPS sebesar Rp4 triliun. Itu dulu, sekarang pasti akan berubah lagi," tandas Halim. (uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER