Bendahara negara mengatakan kebijakan ini juga diambil sebagai pelaksanaan atas amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Saat ini, Kemenkeu telah membentuk sebuah tim untuk mempercepat pembentukan lembaga.
"Tim di Kementerian Keuangan masih menggodok dan mengumpulkan (data) untuk bisa menjalankan amanat UU 40/2014 tentang Perasuransian," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers laporan berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:DPR Usul Privatisasi Selamatkan Jiwasraya |
Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu ingin lembaga penjamin polis dapat menyelesaikan masalah di sektor asuransi ke depan. Khususnya, memberikan perlindungan atas polis nasabah.
"Ini bertujuan untuk menciptakan kepercayaan pada lembaga asuransi dan bisa mencegah potensi moral hazard," katanya.
Kendati tengah dipersiapkan, wacana pembentukan lembaga polis sejatinya bukan hal baru. Beberapa tahun sebelumnya, pembentukan sudah pernah dibahas.
Salah satu pemicu wacana pembentukan lembaga penjamin polis adalah kasus keuangan yang melanda PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Namun, sampai saat ini lembaga itu belum juga terbentuk.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pernah memaparkan beberapa pertimbangan dalam pembentukan lembaga penjamin polis.
[Gambas:Video CNN]
Misalnya, permodalan, integritas perusahaan asuransi, dan pemegang polis, hingga beban tambahan perusahaan asuransi karena harus membayar pungutan untuk penjaminan polis.
Di sisi lain, pembentukan lembaga penjamin polis perlu kucuran dana. Berkaca pada pengalaman LPS, setidaknya perlu Rp4 triliun untuk membentuk lembaga penjaminan.
"Dulu saja anggaran untuk mendirikan LPS sebesar Rp4 triliun. Itu dulu, sekarang pasti akan berubah lagi," tandas Halim. (uli/bir)